Katapoint.id - Sabang - Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan program "Jaksa Masuk Sekolah” (JMS), kegiatan digelar di SMKN 1 Sabang dengan mengangkat tema “Bahaya Judi Online bagi Generasi Muda”, yang berlangsung di Aula SMAN 1 Sabang.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang,Mohamad Rizky, SH., MH., serta Jaksa Fungsional Fajar Qadri, SH. Turut hadir pula Kepala SMKN 1 Sabang, Dra. Yusmiwati, M.Pd., dan para siswa-siswi SMKN 1 Sabang.Selasa 03 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah Dra. Yusmiwati mengapresiasi inisiatif Kejari Sabang yang dinilainya sangat tepat sasaran. “Edukasi seperti ini sangat penting agar siswa paham bahaya dari judi online, yang sekarang sangat mudah diakses hanya dengan ponsel.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sabang Mohamad Rizky, SH.,MH. mengingatkan para pelajar dalam program "Jaksa Masuk Sekolah" tentang bahaya judi online yang kian marak dan mengancam generasi muda.
Judi online sering menjanjikan keuntungan besar namun justru menjerumuskan pada kecanduan, kerugian finansial, hingga perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba. Teknologi yang mudah diakses membuat anak muda rentan terlibat.ujarnya
Ia menekankan bahwa keterlibatan dalam judi online bisa berdampak serius, termasuk tercatat dalam SKCK, yang akan menghambat masa depan karier, khususnya di instansi pemerintahan.
Mengajak semua untuk menjauhi judi online dan menjaga masa depan dengan bijak, ingat judol sangat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang pontensi diri.ungkapnya.
Paparan dilanjutkan oleh Jaksa Fungsional Fajar Qadri, SH., yang membedah aspek hukum judi online berdasarkan KUHP, UU ITE No. 1 Tahun 2024, dan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam sesi tanya jawab, siswa terlihat antusias mengajukan pertanyaan seputar risiko hukum dan pencegahan praktik ilegal tersebut.
Bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021, yaitu dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat, termasuk di kalangan pelajar.pungkasnya.[]