Katapoint.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Teuku Umar (UTU), Zulfahmi, menegaskan bahwa Aceh memiliki justifikasi historis dan administrasi atas empat pulau sengketa Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, meski secara administratif saat ini ditetapkan sebagai wilayah Sumatera Utara (Sumut). Meulaboh, 8 Juni 2025
“Aceh punya bukti kuat lewat prasasti dan dokumen agraria. Tapi penting juga kita sampaikan dalam forum ilmiah sekaligus satukan seluruh suara Aceh,” ujar Zulfahmi, Jumat (8/6) di Meulaboh.
Status Administratif: Masuk Sumut, tapi Aceh tidak menyerah
Empat pulau tersebut tercatat secara resmi sebagai bagian dari *Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut*, melalui:
Kepmendagri No. 050‑145/Tahun 2022* (14 Februari 2022), dan Kepmendagri No. 100.1.1‑6117/Tahun 2022* yang menegaskan penyesuaian RTRW Aceh–Sumut.
Namun demikian, Pemerintah Aceh sudah menyurati Menteri Dalam Negeri enam kali sejak Desember 2018 hingga April 2022, menggugat keputusan tersebut dan terus mendorong peninjauan ulang
Bukti Historis Aceh: Lebih dari Sekadar Retorika
Beberapa bukti kuat dari sisi sejarah menunjukkan identitas Aceh atas pulau tersebut:
1. Prasasti di Pulau Mangkir Kecil yang mencantumkan tulisan Aceh.
2. Dokumen agraria era 1965 dari Inspeksi Agraria Aceh SK No. 125/IA/1965 yang tercatat atas nama ahli waris Kesultanan Aceh, menguatkan kepemilikan tegas.
3. Penemuan aset fisik di pulau-pulau disengketakan seperti tugu, dermaga, kuburan aulia, dan mushalla dokumentasi ini dihadirkan saat verifikasi tim pusat bersama Aceh & Sumut pada 2022.
Diplomasi tanpa Hasil: Pertemuan Gubernur Aceh–Sumut
Zulfahmi menyoroti pertemuan antara Gubernur Sumut dengan Gubernur Aceh di Banda Aceh, namun hingga kini belum menghasilkan komitmen nyata untuk mengembalikan status pulau ke Aceh
“Rupanya hanya diskusi formal, tanpa hasil nyata. Tim Aceh butuh dukungan tegas dari semua elemen masyarakat,” ungkapnya.
Seruan Zulfahmi: Satukan Suara & Jaga Harga Diri Aceh
MPM UTU menyerukan peran aktif seluruh elemen: mahasiswa, ulama, tokoh adat, akademisi, LSM, dan rakyat Aceh untuk menyatukan suara dan menggalang advokasi bersama.
“Ini soal kedaulatan dan identitas Aceh. Mahasiswa bisa jadi pionir kajian akademik, sementara tokoh publik dan rakyat Aceh satu suara menuntut keadilan,” tegasnya.
Zulfahmi juga mendorong agar Seluruh Unsur Terkait untuk menyelenggarakan:
• Diskusi terbuka kalkulasi historis & yuridis,
• Publikasi jurnal,
• Dokumentasi aset fisik pulau,
• Advokasi ke Kemendagri dan lewat jalur hukum (Mahkamah Konstitusi atau konsultasi perdata).
Ringkasan Lengkap Sengketa 4 Pulau:
Aspek dan Keterangan Administratif Saat Ini. Tapanuli Tengah, Sumut (Kepmendagri 2022)
Bukti Historis Aceh. Prasasti Pulau Mangkir Kecil; SK Agraria no.125/IA/1965 atas nama ahli waris (Teuku Raja Udah)
Verifikasi 2022. Ditemukan tugu, dermaga, mushalla oleh tim pusat; SKB 1992 memperkuat klaim Aceh
Diplomasi Tak Berhasil "Pertemuan gubernur belum memberikan solusi konkret bagi Aceh"
Zulfahmi mengajak semua elemen Aceh bersatu: mahasiswa, ulama, tokoh adat, LSM untuk advokasi dan kajian ilmiah bersama
Terakhir Zulfahmi menegaskan: “Sejarah dan administrasi berbicara. Tapi kemenangan sejati diraih saat seluruh rakyat Aceh berdiri tegak satu suara untuk mempertahankan martabat dan hak tanah airnya.” Pungkasnya. []