Trending

Putusan PTUN Banda Aceh Perkuat Kepastian Hukum, Pemkab Aceh Selatan Tegaskan Komitmen pada Investasi Sehat dan Berkelanjutan

Yong - Redaksi
Rabu, 25 Maret 2026

Putusan PTUN Banda Aceh Perkuat Kepastian Hukum, Pemkab Aceh Selatan Tegaskan Komitmen pada Investasi Sehat dan Berkelanjutan
Pemerintah

40 views

Katapoint.id - Tapaktuan - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, seiring dengan terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh Nomor: 14/G/2025/PTUN.BNA tertanggal 23 Maret 2026.

Putusan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan, yang tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menegaskan bahwa setiap kebijakan publik di daerah telah melalui koridor konstitusional dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memandang bahwa investasi merupakan pilar strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, investasi yang diharapkan adalah investasi yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga menjunjung tinggi aspek kepastian hukum terhadap setiap rekomendasi atau izin yang di keluarkan, keberlanjutan lingkungan, serta harmonisasi sosial di tengah masyarakat.

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS melalui Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten bidang Ekonomi dan Pembangunan, Iskandar Burma, SE, Ak., MM., menegaskan bahwa pemerintah daerah berdiri pada prinsip terbuka terhadap investasi, namun tetap mengedepankan kehati-hatian sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga stabilitas daerah.

“Pemerintah tidak dalam posisi menghambat investasi, melainkan memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang. Inilah bentuk komitmen kami dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik dan investor,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa setiap dinamika dalam proses perizinan maupun rencana investasi hendaknya tidak ditafsirkan secara sempit atau dipolitisasi secara berlebihan. Pemerintah daerah mengajak seluruh pihak untuk melihat setiap proses dalam kerangka yang objektif, konstruktif, serta berbasis data dan regulasi yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga menegaskan bahwa terkait perizinan di sektor pertambangan, kewenangan pemerintah kabupaten bersifat terbatas. Sesuai ketentuan perundang-undangan, kewenangan final nya dalam penerbitan izin pertambangan berada pada pemerintah provinsi. 

Putusan PTUN Banda Aceh tersebut sekaligus menjadi legitimasi bahwa langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi, akuntabilitas kebijakan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas dan iklim investasi serta mencegah terjadinya sengketa wilayah pertambangan yang dapat merugikan perusahaan. 

Dalam konteks pembangunan ke depan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan bahwa daerah ini tetap menjadi wilayah yang terbuka, aman, dan prospektif bagi investasi, dengan menawarkan:

- Kepastian hukum yang terjaga,

- Dukungan pemerintah daerah yang responsif dan profesional,

- Stabilitas sosial yang kondusif, serta

- Potensi sumber daya daerah yang kompetitif.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan publik di sektor perizinan dan investasi melalui pendekatan yang lebih transparan, adaptif, dan kolaboratif.

“Kami mengundang para investor untuk bersama-sama membangun Aceh Selatan dengan semangat kemitraan. Pemerintah hadir sebagai fasilitator sekaligus penjaga keseimbangan, agar investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak,” tutup Iskandar.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan optimistis bahwa ke depan daerah ini akan semakin dipercaya sebagai destinasi investasi yang kredibel, berintegritas, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. []

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar