Trending

Direktur KDI RY di Eksekusi Oleh Kajari Terkait Kasus SIMRS BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tahun Anggaran 2020.

Yong - Redaksi
Kamis, 15 Mei 2025

Direktur KDI RY di Eksekusi Oleh Kajari Terkait Kasus SIMRS BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tahun Anggaran 2020.
Hukum dan HAM

122 views

Katapoint.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengeksekusi terpidana Rudi Yanto (RY) selaku Direktur PT Klik Data Indonesia (KDI) ke Lapas Kelas II A Banda Aceh sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 641 K/Pid.Sus/2025. Sebelum eksekusi, terpidana disebutkan telah menyetorkan Uang Pengganti (UP) dan denda ke kas negara sebesar Rp 525.000.000.

"Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 641 K/Pid.Sus/2025 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi (penuntut umum) pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 8 Juli 2024," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan R. Indra Senjaya, SH, MH, melalui Kasi Intel M. Alfryandi Hakim, Kamis 15 Mei 2925. 

Eksekusi terhadap terpidana Rudi Yanto dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Hary Verndanda Sirait, S.H, pada Kamis, 15 Mei 2025. Rudi Yanto divonis bersalah terkait perkara korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. H. Yuliddin Away Tahun Anggaran 2020.

"Terdakwa RY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama subsidair," kata M. Alfryandi Hakim.

Dalam vonis tersebut, Rudi Yanto selaku Direktur PT Klik Data Indonesia (KDI), dipidana dua tahun penjara dan didenda sebesar Rp 100 juta.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka RY akan mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.  Selain itu, terdakwa juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp 425 juta yang telah dibayar Rudi Yanto. 

"Uang denda dan uang pengganti sebesar Rp 525.000.000 sudah disetor ke kas negara oleh terpidana" kata M. Alfryandi Hakim.

Eksekusi Rudi Yanto yang mengenakan rompi orange itu turut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan petugas Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. “RY dieksekusi dan diantar ke Lapas Kelas II Banda Aceh hari ini,” kata M. Alfryandi Hakim, yang mengatakan terdakwa RY telah menjalani pemeriksaan kesehatan.[]

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar