Katapoint.id - Pengadilan Agama (PA) Tebing Tinggi melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Tebing Tinggi di ruang Media Center Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Rabu (14/5/2025).
Dalam Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pihak Pengadilan Agama Tebing Tinggi diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. dan pihak SLB Negeri Tebing Tinggi diwakili oleh Rasita Tarigan, S.Pd., M.M. selaku kepala SLB Negeri Tebing Tinggi.
Dalam Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut Sekretaris, Panitera, Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Tebing Tinggi serta Guru dan Staf Sekolah SLB Negeri Tebing Tinggi turut menyaksikan proses penandatangan MoU. Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) ini merupakan langkah awal pelayanan bagi kaum disabilitas yang akan menerima layanan di Pengadilan Agama Tebing Tinggi.
Dalam sambutannya Redha Valevi menyampaikan bahwa sesungguhnya Allah SWT menciptakan manusia dalam keadaan yang sempurna. ‘”Sesama manusia harus menghargai makhluk ciptaan Allah SWT, terdapat beberapa manusia yang terlahir spesial yang harus kita rangkul seperti para kaum disabilitas,” paparnya.
Oleh karena itu, kata Redha Valevi, Pengadilan Agama Tebing Tinggi belum memiliki tenaga ahli dalam pelayanan kepada pihak disabilitas, sehingga pihaknya memohon kerja sama dengan SLB Negeri Kota Tebing Tinggi dalam memberikan pelayanan kepada pihak disabilitas.
Selain itu, kata dia, Penandatanganan MoU Pengadilan Agama Tebing Tinggi dengan SLB Negeri Tebing Tinggi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konsep negara hukum dengan tujuan untuk melindungi hak-hak setiap warga negara, tidak kecuali penyandang disabilitas.
Sementara Kepala SLB Tebing Tinggi menyambut baik kerja sama tersebut. “Marilah sama-sama kita bergandengan tangan dan mengajak selalu ramah kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus/disabilitas,” imbuhnya sembari berharap kerjasama ini dapat memberikan layanan yang inklusif dan memudahkan pelayanan bagi para penyandang disabilitas khususnya di wilayah hukum Pengadilan Agama Tebing Tinggi.
Selain itu, tambahnya, dengan adanya MoU ini dapat bermanfaat bagi kedua lembaga dan dapat meningkatkan pemberian layanan prima kepada masyarakat pencari keadilan khususnya wilayah yurisdiksi Tebing Tinggi. []