Katapoint.id - Banda Aceh - Proses tahapan Pilchiksung untuk Kabupaten/Kota di Aceh sudah bisa di percepat mengingat Perintah Gubernur Aceh melalui Surat nomor:400.10./4007 yang ditandatangani Plt.Sekda Aceh M.Nasir,S.P.IP.MPA
Ketua Forum Kepala Desa Se-Aceh Venny Kurnia,SE Melalui Humas FK Se-Aceh Syukran mengatakan Kab/kota sesegera Mungkin melaksanakan tahapan pilchiksung bagi AMJ Feb 2024 Kebawah.
Sedangkan bagi keuchik yang berakhir masa jabatan Feb 2024 ke atas untuk di laksanakan penundaan sementara,sambil menunggu tahapan Penyelesaian Norma Hukum yang sedang berlangsung di mahkamah konstitusi.ujarnya
Menurut, Keuchik yang masa Feb 2024 keatas tetap mempedomani surat Sekda tentang Pilchisung,kecuali bagi desa yang Keuchik nya mengundurkan diri,meninggal dunia,diberhentikan dengan sebab terjadi masalah hukum.
Secara kelembagaan kita sudah juga berkoordinasi dgn beberapa kab/kota di aceh supaya kontestan Pilchiksung ini segera dilakukan mengingat agar tidak terganggu pelayanan kepada masyarakat.terang ketua Forum Keuchik Aceh Selatan ini.