Trending

Gubernur Aceh Didesak Copot Kepala BPBJ

Yong - Redaksi
Senin, 29 September 2025

Gubernur Aceh Didesak Copot Kepala BPBJ
Daerah

41 views

Katapoint.id - Tapaktuan – Keputusan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Aceh membatalkan tender pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yuliddin Away Tapaktuan senilai Rp15,9 miliar menuai kritik keras. Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) menilai alasan pembatalan tender itu tidak berdasar dan menjadi bukti lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa di Aceh yang berdampaknya kepada lambatnya realisasi pembangunan Aceh.

Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menyebut keputusan tersebut merugikan publik, khususnya masyarakat Barat Selatan Aceh yang selama ini menggantungkan akses kesehatan pada RSUD Yuliddin Away. “Itu alasan mengada-ada yang merugikan masyarakat dan membuat malu Gubernur di mata rakyat Barat Selatan,” ujarnya, Senin, 29 September 2025.

GerPALA mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), segera mencopot Kepala BPBJ Aceh. Menurut mereka, keputusan membatalkan tender lanjutan pembangunan rumah sakit itu tidak hanya menghambat akses kesehatan, tetapi juga memperlihatkan adanya potensi persekongkolan pejabat dalam proses lelang. “Jangan korbankan rakyat empat kabupaten di wilayah selatan hanya karena persekongkolan pejabat lelang. Jika Mualem diam, publik bisa menilai adanya pembiaran atau bahkan restu gubernur terhadap pembatalan proyek vital ini,” tegas Fadhli.

Secara regulasi, pembatalan tender hanya dapat dilakukan jika ditemukan pelanggaran prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 63 jelas menyebut pembatalan hanya sah jika ada penyimpangan prosedur, dokumen lelang bermasalah, atau indikasi persekongkolan. Jika alasan pembatalan tidak dijelaskan secara transparan, maka keputusan itu justru menyalahi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang menjadi dasar tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam kerangka filosofis, pengadaan barang dan jasa publik bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk nyata kontrak sosial antara negara dan rakyat, dimana uang publik harus kembali dalam bentuk layanan publik yang nyata.

Lanjutnya Ketika prosedur dijadikan tameng untuk menghalangi pembangunan fasilitas kesehatan, maka negara abai menjalankan mandat konstitusi yang menjamin hak atas kesehatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H UUD 1945.

RSUD Yuliddin Away adalah rumah sakit rujukan utama bagi setidaknya empat kabupaten di wilayah Barat Selatan Aceh, yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, dan Subulussalam. Dengan kapasitas 285 tempat tidur, rumah sakit ini kerap mengalami kelebihan pasien. Data Dinas Kesehatan Aceh Selatan mencatat rujukan pasien dari kawasan ini mencapai lebih dari 18 ribu kasus per tahun. Pembangunan lanjutan RSUD Yuliddin Away sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh dan tercantum dalam DIPA tahun 2025, sehingga memiliki legitimasi hukum dan alokasi anggaran yang jelas. Pembatalan tender berarti menunda penyediaan layanan kesehatan yang lebih layak bagi masyarakat yang selama ini menunggu kehadiran rumah sakit regional modern.

GerPALA menduga ada permainan oknum yang sengaja membatalkan proyek tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum turun tangan membongkar indikasi persekongkolan. Dalam praktik pengadaan, persekongkolan tender termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

"Jika benar ada kepentingan gelap yang mengorbankan layanan kesehatan publik, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana serius," ucapnya.

Lanjut Irman, kasus ini sekaligus menjadi ujian kepemimpinan bagi Gubernur Mualem. Publik menanti apakah Mualem berani mecopot Plt Karo BPBJ yang dianggap lambat, lalai atau bahkan bermain di balik proses lelang. Jika dibiarkan, bukan hanya citra gubernur yang tercoreng, tetapi juga kredibilitas pemerintah Aceh dalam mengelola proyek strategis daerah. Keberanian mencopot pejabat bermasalah akan menjadi cermin kepemimpinan yang sesungguhnya.

Seperti diingatkan John Locke, legitimasi kekuasaan hanya berlaku jika negara menjalankan kewajibannya melindungi hak dasar warga. Hak atas kesehatan adalah salah satunya. "Kini bola berada di tangan Mualem memilih berpihak pada rakyat Barat Selatan yang menunggu rumah sakit regional atau membiarkan pejabat birokrasi berlindung di balik alasan prosedural," pungkasnya.[]

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar