Katapoint.id - BANDA ACEH – Isu dugaan pernikahan siri yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selama dua bulan terakhir kini memasuki fase krusial. DPR Aceh didesak segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) karena kegaduhan ini mulai berdampak sistemik terhadap ritme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berpotensi menghambat akselerasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026. Kata Pengamat politik Dr Nasrul Zaman ST MT dalam keterangan tertulisnya kepada Media Ini, 15 Februari 2026
Dampak Buruk terhadap Kinerja dan Psikologi ASN
Sikap diam Sekda Aceh di tengah derasnya pengakuan publik menciptakan ketidakpastian kepemimpinan (leadership crisis). Sebagai panglima ASN, Sekda adalah dirigen birokrasi. Jika integritas sang dirigen dipertanyakan, maka moralitas puluhan ribu ASN di bawahnya akan tergerus.
Demoralisasi Aparatur: Munculnya pembiaran terhadap pelanggaran etik di level pimpinan akan memicu pembangkangan administratif (insubordination) secara halus di level bawah.
Risiko Normalisasi Pelanggaran: Tanpa tindakan tegas, ASN dapat menganggap pelanggaran terhadap PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 sebagai hal yang lumrah, yang pada gilirannya merusak disiplin nasional.
Ancaman terhadap APBA 2026 dan Penyerapan Anggaran
Di tengah tuntutan percepatan pembangunan tahun 2026, fokus Pemerintah Aceh tidak boleh terbelah oleh urusan domestik pimpinan yang berlarut-larut.
Stagnasi Pengambilan Keputusan: Fokus Sekda yang tersita oleh isu personal berisiko memperlambat koordinasi antar-SKPA. Hal ini berdampak langsung pada rendahnya serapan anggaran di kuartal pertama 2026.
Distrust Stakeholder: Ketidakjelasan status moral pejabat publik dapat menurunkan kepercayaan investor dan mitra kerja strategis Pemerintah Aceh, yang sangat krusial bagi keberlangsungan program pembangunan daerah.
Landasan Hukum dan Desakan Pansus
DPR Aceh memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan pengawasan melalui Pansus guna menguji kesesuaian tindakan pejabat dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Pansus ini bukan sekadar urusan moralitas individu, melainkan upaya mitigasi agar roda pemerintahan tidak lumpuh. Kita tidak ingin APBA 2026 tersandera oleh kegaduhan yang tidak berujung. DPR Aceh harus segera memulihkan kepastian hukum dan wibawa birokrasi demi kepentingan rakyat Aceh yang lebih luas." Ujarnya
Sudah saatnya DPR Aceh mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa nakhoda birokrasi Aceh adalah figur yang tidak memiliki beban etika maupun hukum, sehingga fokus pelayanan publik tetap terjaga secara profesional dan bermartabat. Tutupnya []
Fatan Sabilulhaq Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan Periode 2026–2028
Mahmud Tinjau Langsung Kondisi Penyangga Tebing Roboh, Pemkab Harus segera Ambil Langkah Tegas dan Cepat