Katapoint.id - Kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan oleh Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan (YLH-PKAS) Pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 Bertempat di Ruang Aula Kantor Camat Kluet Utara. Dalam kegiatan tersebut para perserta yaitu Keucik dan apatur gampong dalam Kecamatan Kluet Utara Aceh Selatan.
Dalam kegiatan tersebut berjumlah 30orang peserta dari perwakilan tiap gampong. Kegiatan sosialisasi tersebut bertema "Pentingnya Perbentukan Pos Bantuan Hukum Desa (POSBAKUMDES) dalam Kecamatan Kluet Utara Aceh Selatan.
Dalam kegiatan tersebut difasilitasi dan dibuka langsung oleh Bapak Camat Kluet Utara Mukhlis Anwar, S.Pi dengan kata sambutannya, kegiatan penyuluhan hukum ini, bagian dari penguatan hukum untuk para Aparatur Gampong dalam kecamatan Kluet Utara.
Kegiatan penyuluhan hukum ini, disampaikan langsung Maman Supriadi, S.HI,. M.H sebagai pemateri dalam penyampaian materinya menyampaikan bahwa pembentukan POSBAKUMDES sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan juga sesuai dengan Surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh Sekretariat Daerah dengan Nomor: 400.10/12533. Perihal dukungan Pembentukan POSBAKUMDES tertanggal 10 September 2025 yang mana dalam isi surat tersebut mengintruksikan Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk Pembentukan POSBAKUMDES.
Adapun tujuan penyuluhan hukum ini agar paham tentang apa yang dimaksud dengan POSBAKUMDES, dengan bila terbentuknya POSBAKUMDES tentu masyarakat akan mendapatkan pelayanan hukum diseluruh lapisan masyarakat desa yang kurang mampu sebagaimana amanat Konstitusi.
Para peserta sangat antusias dalam mengikutinya dengan berbagai diskusi hukum dengan mengutarakan persoalan-persoalan hukum yang terjadi didalam masyarakat.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan tentang Materi Hukum tentang kewewengan Keucik berdasarkan Undang-undang Desa, Hak-Hak Warga Negara Yang Berhadapan Dengan Hukum serta juga menyampaikan materi tentang kewenangan keuchik dalam menyelesaikan 18 perkara yang dapat diselesaikan oleh Keucik sebagaimana diatur dalam Qanun No.9 tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Dalam kesempatan itu juga menyampaikan Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH-PKAS) siap hadir dalam pendampingan hukum serta turut berkontribusi dalam mendorong pembentukan POSBAKUMDES dan bantuan hukum lainnya.[]