Katapoint.id - Kemajuan teknologi membuat perdagangan daring atau jual‑beli secara daring berkembang sangat pesat di seluruh Indonesia.
Kemudahan transaksi, termasuk sistem bayar di tempat atau COD, menjadi bukti kemajuan zaman yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Namun di balik kemudahan itu, maraknya kasus penipuan menjadi perhatian serius yang harus segera ditangani negara.
Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH. Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ekonom Nasional JAKARTA, 24 Juni 2026
Saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak, daring, dan luar negeri lewat sambungan telepon dari kantor Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jalan Raya Kalisari No. 65, Cijantung, Jakarta Timur.
Perlu Klasifikasi dan Pelacakan yang Jelas.
Menurutnya, perdagangan daring sangat membantu masyarakat asal dijamin mutu, kualitas, keaslian, serta disertai garansi yang sah. Agar aman dan teratur, perlu dibentuk lembaga atau badan khusus yang menyeleksi dan mengawasi pelaku usaha.
“Di bursa perdagangan daring harus ada pengelompokan jelas: apakah berbadan hukum PT, CV, UD, PD, Koperasi, atau bentuk lain. Hal ini penting supaya mudah dilacak jika terjadi pelanggaran atau penipuan. Jangan sampai melarang perorangan berusaha, tetapi pastikan semuanya terdata dan teratur,” tegas Prof Dr KH Sutan Nasomal S. Pd. I, SE, SH, MH.
Ia juga meminta Presiden Republik Indonesia menugaskan kementerian terkait untuk menangani dan mengawasi sektor ini, sehingga pelaku penipuan dapat segera ditemukan dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Payung Hukum & Hak Konsumen
Perdagangan daring adalah transaksi resmi yang memerlukan payung hukum dan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum serta Lembaga Perlindungan Konsumen.
Ketentuan yang wajib diterapkan antara lain:
Nama, bentuk usaha, alamat lengkap, dan izin usaha penjual tertera jelas serta mudah diperiksa keabsahannya;
Ketentuan garansi dan hak pengembalian barang jika tidak sesuai iklan atau spesifikasi, tertulis tegas dan terbuka;
Semua barang yang dibeli — baik lewat pengiriman maupun sistem COD boleh diperiksa keaslian dan kondisinya sebelum diserahkan pembayaran.
“Negara harus hadir melindungi konsumen, bukan sekadar menuliskan aturan di atas kertas saja, tetapi harus dibuktikan lewat tindakan nyata,” tambahnya.
Penipuan Marak Terjadi, Wajib Ada Satgas Khusus
Banyak oknum yang memanfaatkan iklan menarik untuk merugikan masyarakat, sementara barang yang dikirim tidak sesuai janji hal ini jelas merupakan tindakan penipuan. Menurutnya, Lembaga Perlindungan Konsumen dan aparat penegak hukum harus mampu membongkar jaringan penipuan yang terorganisir.
Ia mengusulkan agar dibentuk Satuan Tugas Khusus di bawah Lembaga Perlindungan Konsumen untuk memantau, menelusuri, dan memberantas “rayap‑rayap” yang merugikan masyarakat di dunia perdagangan daring.
Lima Hal Wajib Diperhatikan Masyarakat
Prof. Sutan juga mengimbau seluruh masyarakat agar lebih teliti sebelum berbelanja daring, dengan memperhatikan 5 hal utama:
Ada jaminan keaslian barang;
Diperbolehkan memeriksa barang sebelum menerima;
Ada hak mengembalikan barang jika tidak sesuai;
Identitas penjual jelas: alamat lengkap, izin usaha, dan rekam jejak ulasan pembeli mudah dilihat & diperiksa;
Simpan semua bukti transaksi, percakapan, dan iklan sebagai bahan pembuktian jika diperlukan.
Tentang Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH.
Pakar Hukum Pidana Internasional & Ekonom Nasional
Presiden Partai Oposisi Merdeka
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association Of Young Indonesian Advocate)
Pengasuh Pondok Pesantren ASS‑SAQWA PLUS
Penyunting: Wira Tapaktuan 1984
Demi Kemaslahatan Rakyat dan Realisasi Visi-Misi, Anggota DPRK Aceh Selatan Dukung Bupati Segera Usulkan WPR
Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro - Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan