Katapoint.id - ACEH SELATAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meminta PT Selatan Aceh Emas (PT SAE) terbuka kepada masyarakat dan segera melakukan sosialisasi terkait kegiatan eksplorasi emas yang dilakukan di wilayah IUP perusahaan.
Permintaan tersebut disampaikan di tengah pro dan kontra aktivitas PT SAE, terutama setelah muncul penolakan dari masyarakat Desa Alue Baro, Kecamatan Meukek.
Kepala DPMPTSP Aceh Selatan, Asrimaida, ST, mengatakan sosialisasi tidak seharusnya dilakukan setelah muncul gejolak. Menurutnya, masyarakat yang berada di wilayah IUP berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kegiatan eksplorasi.
“Bupati Aceh Selatan melalui DPMPTSP meminta kepada PT SAE untuk melakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat yang berada di wilayah IUP eksplorasi, terutama mengenai tahapan kegiatan eksplorasi yang sedang mereka laksanakan,” kata Asrimaida kepada awak media, Rabu, 28/10/2026.
Ia meminta perusahaan menjelaskan secara terbuka berbagai hal terkait eksplorasi, mulai dari dokumen perizinan, lokasi kegiatan, tahapan pelaksanaan, kompensasi bagi pemilik lahan terdampak hingga bentuk keterlibatan masyarakat setempat.
“Perusahaan harus terbuka kepada masyarakat. Setiap detail rencana eksplorasi perlu dijelaskan dengan baik. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan potensi gejolak sosial dapat diminimalisir,” ujarnya.
Asrimaida mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima DPMPTSP, sosialisasi kepada masyarakat Alue Baro hingga kini belum dilakukan secara menyeluruh.
“Setahu saya, pihak perusahaan sampai sekarang belum melakukan sosialisasi kepada warga Alue Baro. Yang ada baru di daerah Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji itu pun karena sudah muncul gejolak di masyarakat,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian perusahaan. Komunikasi dengan masyarakat dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kegiatan eksplorasi.
DPMPTSP Aceh Selatan, kata Asrimaida, siap bekerja sama dan memfasilitasi kegiatan sosialisasi apabila dibutuhkan.
“DPMPTSP Aceh Selatan siap diajak bekerja sama untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut demi mendukung iklim investasi yang lebih baik di Kabupaten Aceh Selatan,”pinta Asrimaida.
Asrimaida juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kepatuhan pemegang IUP eksplorasi dalam menjalankan kegiatan di lapangan, termasuk PT SAE.
Selain itu, Ia menyebut PT SAE sebelumnya pernah terlambat menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada pemerintah daerah. Atas kondisi tersebut, DPMPTSP Aceh Selatan kemudian menyurati Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh untuk meminta penjelasan terkait penyerahan dokumen tersebut. Namun, kewajiban tersebut saat ini disebut telah diselesaikan
"Kita menilai perusahaan yang melakukan kegiatan eksplorasi harus memastikan seluruh kewajiban administrasi dan ketentuan yang berlaku dipenuhi, Sehingga perusahaan sudah berhak beraktivitas kembali sesuai dokumen RKAB yang telah disetujui oleh ESDM Aceh,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Selatan Aceh Emas belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan warga Alue Baro maupun persoalan administrasi RKAB tersebut, perusahaan dinilai sangat tertutup bahkan ketika awak media mencoba menghubungi pimpinan Berinisial M melalui pesan WhatsApp, awak media malah di blokir olehnya . []
Buktikan Keseriusan Bangun Daerah H. Mirwan Tugaskan Segera PUPR Tinjau Langsung Jalan Pucuk Lembang
Sebanyak 40 Siswa-i SMAN I Tapaktuan Ikuti Pelatihan Jurnalistik, Dibuka Langsung Oleh Kabid Pembinaan Disdik Aceh
Kemiskinan Aceh Selatan Turun Jadi 9,63 Persen, Bupati Mirwan Ingin Ekonomi Masyarakat Lebih Produktif