Katapoint.id - Meulaboh —Tim Pengabdi dari akademisi prodi Ilmu Hukum Universitas Teuku Umar (UTU) menggelar pengabdian di Majelis Adat Aceh (MAA) dalam rangka optimalisasi integrasi hukum adat hak langgeh dalam mewujudkan Harmonisasi Hukum di Kabupaten Aceh Barat.
Upaya memperkuat eksistensi dan pemahaman terhadap hak langgeh sebagai bagian dari hukum adat yang hidup dalam masyarakat Aceh terus dilakukan di Kabupaten Aceh Barat.
Hal tersebut menjadi fokus dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertema “Optimalisasi Integrasi Hukum Adat Hak Langgeh dalam Mewujudkan Harmonisasi Hukum di Kabupaten Aceh Barat" Selasa, 29 September 2026.
Kegiatan ini menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif akademik, hukum adat, dan nilainilai keislaman dalam melihat keberadaan hak langgeh serta relevansinya dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Pembahasan dibuka oleh Dr. Nila Trisna, S.H., M.H., yang menguraikan mengenai hak langgeh, kedudukannya dalam kehidupan masyarakat Aceh, serta berbagai persoalan dan kasus yang berkembang di Kabupaten Aceh Barat. Dalam pemaparannya, hak langgeh tidak hanya dipandang sebagai kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun, tetapi juga sebagai bagian dari hukum adat yang perlu dipahami, dikaji, didokumentasikan, dan ditempatkan secara proporsional dalam sistem hukum yang berlaku.
Pembahasan juga menyoroti pentingnya melihat praktik hak langgeh berdasarkan kondisi nyata di masyarakat Aceh Barat. Berbagai persoalan yang muncul dalam praktik menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme, nilai, batasan, serta penyelesaian apabila terjadi perselisihan yang berkaitan dengan hak langgeh.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan kuliah singkat oleh Tgk. H. Mawardi Nyak Man, Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Barat. Materi yang disampaikan mengangkat perspektif maqasid syar'iyah dalam memahami hukum adat dan hak langgeh.
Melalui pendekatan maqasid syar'iyah, pembahasan diarahkan pada bagaimana praktik adat dapat terus dipertahankan sepanjang sejalan dengan nilai kemaslahatan, keadilan, perlindungan hak, serta nilai-nilai Islam yang menjadi karakter kehidupan masyarakat Aceh. Dengan demikian, pelestarian adat tidak hanya berorientasi pada mempertahankan tradisi, tetapi juga memastikan bahwa adat tetap memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat.
Memperkuat Landasan Hukum Hak Langgeh
Selain aspek praktik dan nilai keislaman, kegiatan juga membahas landasan hukum kehidupan adat di Aceh dan Kabupaten Aceh Barat.
Secara nasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan dasar yang kuat bagi keberadaan lembaga dan kehidupan adat di Aceh. Pasal 98 menegaskan bahwa penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat.
Sementara Pasal 99 mengatur pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat sesuai dengan kekhususan Aceh yang berlandaskan nilai-nilai syariat Islam.
Pada tingkat Aceh, keberadaan hukum adat diperkuat melalui Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Qanun tersebut mengatur pembinaan, pengembangan, pelestarian, dan perlindungan adat dan adat istiadat yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Aceh dengan berpedoman pada nilai-nilai Islami.
Sementara itu, secara khusus di Kabupaten Aceh Barat terdapat Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Barat. Qanun ini menjadi dasar
kelembagaan MAA Kabupaten Aceh Barat dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengembangan adat di daerah. Qanun tersebut saat ini berstatus berlaku dan ditetapkan di Meulaboh pada 4 Agustus 2021.
Pembahasan mengenai hak langgeh dalam kegiatan tersebut tidak ditempatkan sebagai pembahasan atas suatu qanun khusus yang secara tersendiri mengatur hak langgeh, melainkan sebagai upaya mengkaji dan menguatkan hukum adat yang hidup di masyarakat dalam kerangka regulasi adat Aceh dan Aceh Barat.
Mendorong Dokumentasi dan Penguatan Hak Langgeh Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengidentifikasi, mendokumentasikan, mengkaji, dan mengembangkan praktik hak langgeh di Kabupaten Aceh Barat.
Penguatan dokumentasi dinilai penting karena hukum adat pada dasarnya berkembang dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap praktik hak langgeh perlu dibangun berdasarkan pengalaman masyarakat, nilai adat yang hidup, perspektif syariat Islam, serta perkembangan hukum nasional.
Konteks tersebut menghendaki posisi strategis dari Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Barat sebagai lembaga yang dapat berperan dalam pembinaan, pelestarian, pengembangan, dan dokumentasi adat di daerah. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 5 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar kelembagaan bagi pelaksanaan fungsi tersebut.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat membuka ruang untuk penyusunan pedoman teknis atau rekomendasi mengenai hak langgeh yang nantinya dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memahami serta menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan hak langgeh.
Dengan adanya dialog antara akademisi, tokoh adat, dan masyarakat, hak langgeh diharapkan tidak hanya dipertahankan sebagai warisan adat, tetapi juga dapat terus dikembangkan agar mampu menjawab persoalan masyarakat modern tanpa kehilangan nilai dan jati dirinya.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut, Tgk. H. Mawardi Nyak Man, Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Barat, turut menerima Sertifikat Penghargaan atas partisipasi dalam penguatan, pelestarian, dokumentasi, dan pengembangan hukum adat hak langgeh di Kabupaten Aceh Barat.
Kegiatan yang berlangsung di Meulaboh pada 29 September 2026 tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat hubungan antara hukum adat, nilai-nilai Islam, dan hukum nasional, sekaligus mendorong lahirnya pemahaman dan tata kelola hak langgeh yang lebih jelas, berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh Barat.[]