Katapoint.id | Meulaboh - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Meulaboh secara resmi menetapkan dan mengesahkan Surat Keputusan Nomor: 002/A/KPTS/IX/1447 tentang pemecatan kader HMI Cabang Meulaboh. Keputusan ini merupakan langkah tegas, konstitusional, dan tidak dapat ditawar dalam rangka menegakkan disiplin organisasi serta menjaga marwah dan kehormatan HMI sebagai organisasi kader. (17/03/2026)
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI, hasil Konfercab ke-14, serta hasil rapat harian pengurus cabang, disertai bukti dan keterangan yang sah terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kader bersangkutan. Tindakan tegas ini merupakan manifestasi dari supremasi konstitusi organisasi yang wajib ditegakkan tanpa pengecualian
Adapun kader yang secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan HMI Cabang Meulaboh adalah Aris Munandar, Tuti Sumarni dan Safritar
Ketua HmI Cabang Meulaboh Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (Kabid PAO) HMI Cabang Meulaboh, Qalbi Wirayuda, menegaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk ketegasan organisasi dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan konstitusi HMI.
“Tidak ada ruang kompromi bagi setiap tindakan yang mencederai konstitusi, nilai, dan kehormatan HMI. Organisasi ini dibangun dengan perjuangan, pengorbanan, dan komitmen ideologis, sehingga setiap bentuk pelanggaran terhadap prinsip organisasi harus disikapi dengan tindakan tegas dan terukur,” tegas Qalbi.
Ia juga menekankan bahwa HMI Cabang Meulaboh tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang berpotensi merusak integritas, soliditas, dan kepercayaan publik terhadap organisasi.
"Ini adalah peringatan tegas bahwa HMI Cabang Meulaboh berdiri di atas konstitusi, bukan atas kepentingan individu maupun kelompok tertentu. Siapa pun yang terbukti melanggar dan mencederai nilai-nilai organisasi akan menghadapi konsekuensi organisatoris yang tegas. HMI harus tetap menjadi organisasi kader yang bermartabat, berintegritas, dan berdaulat secara ideologis,” lanjutnya.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka seluruh hak dan kewajiban kader yang bersangkutan dalam HMI dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 23 Februari 2025. Keputusan ini juga telah disampaikan kepada Pengurus Besar HMI, BADKO HMI Aceh, MD KAHMI Aceh Barat, serta seluruh jajaran komisariat sebagai bentuk legitimasi dan penegasan sikap organisasi.
HMI Cabang Meulaboh menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kemurnian nilai-nilai organisasi, memperkuat disiplin kader, serta memastikan bahwa HMI tetap menjadi organisasi perjuangan yang konsisten dalam mengawal nilai keislaman, keilmuan, dan keindonesiaan.
Sinergi Ormawa Fakultas Pertanian Universitas Teuku Umar Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan
Terima Kasih Ya, Makanannya Enak!’ Ungkapan Tulus Anak Sekolah untuk SPPG Berkah Cahaya Labuhanhaji Barat
Senyum Ceria Siswa SMA Negeri 1 Labuhanhaji Timur Saat Terima Makanan Bergizi dari SPPG Labuhanhaji Timur