Katapoint.id - Banda Aceh - Proyek Pembangunan tambak HDPE masyarakat di Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh dinilai syarat dengan kepentingan dan bermasalah. Dalam hal itu, pihak CV. Berkah Sabena mengajukan somasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas KPA Program Pengelolaan Perikanan Budidaya DKP Aceh.
Somasi ini kami ajukan karena pelelangan paket pekerjaan pembangunan tambak tersebut telah dirugikan akibat perbuatan melawan hukum dan dugaan tindak pidana Pasal 382 KUHP yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan PBJ 2025-XX Pemerintah Aceh dan dugaan pelanggaran asas profesionalitas yang dilakukan oleh pokja Pemerintah Aceh. Ungkap Direktur CV. Berkah Sabena Amridar kepada wartawan, Sabtu (03/10/2025)
Amridar menyebutkan patut disinyalir bahwa ini adalah pelanggaran, dimana DKP Aceh lakukan pembangunan tambak HDPE tidak tepat sasaran, diduga penerima manfaat diberikan kepada oknum ASN selaku pemilik lokasi atau lahan, tentu ini menyalahi aturan dan melawan hukum.
Sebagaimana peraturan disiplin PNS: PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur sanksi bagi PNS yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi. "Konsekuensi dan sanksi disiplin apabila terbukti seorang PNS sengaja menyalahgunakan wewenang atau melakukan kecurangan untuk mendapatkan bansos dan kelompok usaha, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021. Terangnya.
Dengan somasi ini, kami berharap kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan Perikanan supaya melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran sebagaimana tercantum dalam BAB III Bagian H angka 36.1 huruf f dan Dokumen Pengadaan Dokumen Pengadaan Nomor: Dokumen Lelang Nomor:02.PK/VI/PPBJ-XX/2025 Tanggal: 28 Juni 2025, yakni menyatakan Pelelangan Pekerjaan Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Tambak HDPE Masyarakat Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan.
Karena pelaksanaan Pelelangannya tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen Pemilahan Dengan Nomor Dokumen Pengadaan serta dasar hukum dan peraturan sesuai PERPRES Nomor 12 tahun 2021 atas perubahan PERPRES Nomor 16 tahun 2018 dan PERLEM LKPP Tahun 2021 untuk dapat memberikan bukti salinan penjelasan tentang pedoman aturan tersebut kepada kami surat edaran LKPP Nomor 5/2022 dan peraturan LKPP Nomor 12 tentang larangan penambahan persyaratan kualifikasi dan persyaratan teknis dalam proses pemilihan penyedia.jelasnya
Untuk lebih jelas, berikut ini kami sampaikan kronologisnya: Pada tanggal 15 Juli 2025 melalui website http://lpse.acehprov.go.id Pokja Pokja Pemilihan PBJ 2025-XX Pemerintah Aceh mengumumkan hasil evaluasi dan pemenang Pelelangan Paket Pekerjaan Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Tambak HDPE Masyarakat Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kab.Aceh Selatan.
Pemenang lelang paket pekerjaan tersebut adalah CV. SUMBER MAKMUR AKSATA. menurut Pokja Pokja Pemilihan PBJ 2025-XX Pemerintah Aceh dokumen penawaran CV BERKAH SABENA (Elemen SMKK pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Tabel B2 yang disampaikan/dilampirkan tidak sesuai dengan isian pada Tabel B1,Bahwa alasan Pokja tidak menyampaikan dokumen RKK sehingga menggugurkn dokumen penawaran kami sementara kami menyampaikanya.
Selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2025 melalui aplikasi SPSE, kami mengajukan sanggahan yang intinya menolak hasil evaluasi yang dilakukan Pokja Pokja Pemilihan PBJ 2025-XX Pemerintah Aceh, menurut kami dokumen penawaran CV BERKAH SABENA telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan Dokumen Pengadaan Nomor: Dokumen Lelang Nomor: 02.PK/VI/PPBJ-XX/2025 Tanggal: 28 Juni 2025 sementara dalam dokumen penawaran kami sudah melampirkan sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen pemilihan pada BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, Point J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Sebutnya.
Adapun dasar somasi CV.Berkah Sabena yakni 1.Dokumen pengadaan nomor: Dokumen Lelang Nomor: 02.PK/VI/PPBJ-XX/2025 Tanggal: 28
Juni 2025.
2.Surat Sanggahan Kami CV. BERKAH SABENA Nomor : 024 / BS / VII / 2025 tanggal 18 Juli
2025 kepada Pokja Pemilihan PBJ 2025-XX Pemerintah Aceh ( satupun tuntutan pertanyaan kami terkait dasar hukum serta aturan mengugurkan kami tidak dijawab).
3.Jawaban Sanggahan Pokja Pemilihan PBJ 2025-XX Pemerintah Aceh Kepada CV. BERKAH
SABENA Nomor Lampiran Perihal: 02.PK/SGH/VII/PPBJ-XX/2025 tanggal 21 Juli 2025
4.(Berita Acara hasil pemilihan BAHP) Melaui po rt a l lpse No m or : 02.PK/VII/PPBJ-XX/2025 tanggal 15 Juli 2025.
5.Pokja Pokja Pemilihan PBJ 2025-XX Pemerintah Aceh.tidak melakukan klarifikasi berkaitan dengan keberadaan dokumen kualifikasi kepada perusahaan CV. BERKAH SABENA
6.Pokja Pokja Pemilihan PBJ 2025-XX Pemerintah Aceh menyatakan CV. BERKAH SABENA tidak menyampaikan (Elemen SMKK pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Tabel B2 yang disampaikan/dilampirkan tidak sesuai dengan isian pada Tabel B1) yang telah ditentukan sehingga tidak lulus evaluasi teknis ( TIDAK BENAR ).
7.Pokja Pokja Pemilihan PBJ 2025-XX Pemerintah Aceh atau pejabat yang berwenang dalam hal pelelangan ini TIDAK melakukan pengecekan Klarifikasi dan Komfirmasi kepada peserta lelang CV. BERKAH SANENA sehingga muncul kecurigaan kami dalam hal pemutusan pemenang dan pengumuman pemenang terkesan dipaksakan.
Amridar mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam, persoalan ini tetap berlanjut hingga ada kepastian hukum.Akibat kelalaian DKP dalam pelelangan tender sehingga merugikan rekanan lainnya.
Perlu kami tegaskan somasi ini terus bergulir, terkait pembangunan pembangunan tambak HDPE tersebut tetap dikawal, karena masih dalam proses hukum, berharap masalah segera tuntas. Tegasnya.[]