Trending

Narasi Nasrul Zaman Dinilai Provokasi, Fraksi PA DPRK Harus Tempuh Jalur Hukum

Yong - Redaksi
Selasa, 23 Desember 2025

Narasi Nasrul Zaman Dinilai Provokasi, Fraksi PA DPRK Harus Tempuh Jalur Hukum
Hukum dan HAM

189 views

Katapoint.d -  Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Selatan melalui jajaran pengurusnya, Irfan selaku Ketua Fraksi, Syarkawi sebagai Wakil Ketua, Idrus TM selaku Sekretaris, serta Ali Basyah sebagai Anggota, secara tegas meminta pimpinan DPRK Aceh Selatan untuk membawa saudara Nasrul Zaman ke ranah hukum. Pernyataan dan sikap yang bersangkutan dinilai telah melampaui batas kebebasan berpendapat, mengandung unsur diskreditasi terhadap lembaga DPRK, serta berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan etika publik.

Fraksi Partai Aceh menilai, narasi yang dibangun Nasrul Zaman di ruang publik tidak lagi bersifat kritik konstruktif, melainkan telah menjurus pada penghakiman sepihak, provokasi, dan tekanan psikologis terhadap lembaga DPRK beserta seluruh anggotanya. Pernyataan-pernyataan tersebut disampaikan dengan nada mengebu-gebu, emosional, dan sarat stigma, sehingga berpotensi menyesatkan opini publik.

“Ini bukan lagi kritik akademik atau kontrol sosial yang sehat. Yang dipertontonkan justru sikap tidak proporsional, seolah-olah DPRK Aceh Selatan adalah lembaga yang tidak sah, tidak bermoral, dan bekerja tanpa mandat rakyat. Padahal DPRK adalah lembaga konstitusional yang dilindungi undang-undang,” tegas Fraksi Partai Aceh.

Fraksi juga mempertanyakan motif di balik kemarahan Nasrul Zaman. Apakah sikap tersebut lahir dari kekecewaan terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum, atau justru merupakan ekspresi kebencian personal terhadap DPRK Aceh Selatan. 

Apapun alasannya, Fraksi menilai hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara etika maupun hukum, terlebih jika dilontarkan oleh pihak yang berpendidikan dan memahami ruang publik.

Terkait persoalan Haji Mirwan, Fraksi menegaskan bahwa perkara tersebut telah selesai secara hukum administrasi. Menteri Dalam Negeri telah menjatuhkan sanksi berdasarkan fakta dan kesalahan yang dinilai secara objektif. Oleh karena itu, sangat tidak pantas jika Nasrul Zaman terus “menggoreng” isu tersebut dengan narasi yang seolah-olah menggambarkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebagai pemerintahan yang rusak dan gagal total di hadapan publik luas.

“Pernyataan tersebut berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik dan penghinaan lembaga negara, penyebaran narasi menyesatkan, serta pelanggaran asas kepastian hukum dan praduga tak bersalah. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan cemoohan berkepanjangan terhadap DPRK Aceh Selatan,” lanjut pernyataan Fraksi.

Atas dasar itu, Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Selatan secara resmi mendorong pimpinan DPRK untuk mengambil langkah hukum yang terukur dan konstitusional dengan melaporkan Nasrul Zaman kepada aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai penting agar persoalan tidak berlarut-larut, sekaligus menjadi pembelajaran bahwa ruang publik tidak boleh dijadikan arena pelecehan terhadap lembaga negara.

“Ini bukan soal anti-kritik, tetapi soal menjaga marwah lembaga, kehormatan wakil rakyat, dan keadaban demokrasi. DPRK Aceh Selatan bekerja berdasarkan mandat rakyat, bukan berdasarkan opini atau amarah personal,” pungkas Fraksi Partai Aceh.[]

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar