Trending

Tegakkan Syariat Islam, Kejari Sabang Laksanakan Uqubat Cambuk

Yong - Redaksi
Senin, 08 September 2025

Tegakkan Syariat Islam, Kejari Sabang Laksanakan Uqubat Cambuk
Hukum dan HAM

48 views

Katapoint.id - Sabang - Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana pelanggar hukum jinayat di halaman Kantor  Kejaksaan Negeri Sabang sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. 

Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo,SH,MH dan ikut disaksikan oleh Forkopimda Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya.Senin (08/9/2025).

Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan terhadap 3 (tiga) orang terdakwa perkara dalam perkara hukum jinayat: insial an. M, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014  tentang kukum jinayat dengan Amar putusan hukuman Ta’zir berupa uqubat cambuk sebanyak 12 kali dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. 

AL -Q melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum jinayat dengan amar putusan hukuman Ta’zir berupa uqubat cambuk sebanyak 12 kali dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dan M melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014  tentang Hlhukum jinayat dengan amar putusan hukuman Ta’zir berupa uqubat cambuk sebanyak 12 kali dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. 

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo menyampaikan sehubungan dengan acara pada hari ini, terpidana An. M, AL-Q dan M telah menjalani persidangan sampai pada tahapan di Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang maka yang bersangkutan diputus bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor : 12/JN/2025/MS. Sabtanggal 03 September 2025.

Putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor: 11/JN/2025/MS SAB Tanggal 03 September 2025 dan putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor: 10/JN/2025/MS SAB Tanggal 03 September 2025 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jnayah sehingga rerpidana dijatuhi hukuman dengan pidana/’uqubat ta’zir masing – masing 12 (Dua Belas) kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana.jelasnya

Sedangkan seluruh barang bukti milik ke tiga terpidana di rampas untuk dimusnahkan.Adapun untuk melaksanakan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat,  

Dalam hal itu, jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wlayatul Hisbah Kota Sabang untuk mempersiapkan petugas pecambuk, Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan, dan  Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan Uqubat Cambuk.

Untuk itu kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang  mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait dalam membantu pelaksanaan kegiatan ini dan memiiki harapan semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi semua.tutupnya.[]

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar