Trending

FPMPA Kawal Bank Aceh Dari Cengkraman Politik

Yong - Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025

FPMPA Kawal Bank Aceh Dari Cengkraman Politik
Daerah

134 views

Katapoint.id - Banda Aceh - Aceh kembali dihebohkan oleh tindakan sewenang-wenang elit kekuasaan. Kali ini, isu terkait pemberhentian sementara Komisaris Utama dilakukan secara non-prosedural dan melanggar hukum oleh Gubernur Aceh. Padahal secara aturan, pemberhentian manajemen bank hanya sah jika dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan melalui sepucuk surat dari kepala daerah!

Ini bukan kesalahan teknis, ini adalah pelecehan terhadap aturan hukum dan bentuk nyata intervensi politik terhadap lembaga keuangan milik rakyat. Dan yang lebih memalukan, ini adalah kali kedua Gubernur Aceh, Mualem, dikibuli oleh lingkaran dekatnya sendiri. Sampai kapan publik Aceh harus menanggung aib pengelolaan Bank Aceh akibat keputusan ngawur para elit?

Masalah ini bukan muncul tiba-tiba. Sudah hampir dua tahun Bank Aceh terjebak dalam krisis yang tak kunjung selesai: tidak adanya Direktur Utama definitif, gonta-ganti pengurus dalam waktu 48 jam, dan kini pemberhentian Komisaris Utama secara non-prosedural — semuanya mempermalukan nama baik Bank Aceh di mata nasional. Dan parahnya, terjadi menjelang Idul Adha, saat rakyat seharusnya tenang dan damai.

Kemarahan publik makin memuncak ketika muncul kembali nama Fadhil Ilyas sebagai calon Dirut, padahal sudah dua kali gagal lolos uji kemampuan dan kepatutan OJK. Yang lebih mencengangkan, Sdr. Fadhil bahkan pernah secara ilegal memaksakan diri menjabat sebagai Plt. Dirut Bank Aceh pasca 5 November 2024 hingga 17 Februari 2025, tanpa mendapat persetujuan dari OJK, yang merupakan pelanggaran serius terhadap POJK 17/POJK.03/2023 tentang Tata Kelola Bank.

“Itu bukan hanya penyimpangan etika, tapi pelanggaran hukum terbuka. Tidak ada dasar legal, tidak ada izin OJK, tapi berani menjalankan fungsi Direktur Utama? Ini jelas pemaksaan kehendak secara ilegal!” kecam Jasdi.

Sesuai Pasal 34 POJK 17 Tahun 2023, tindakan pelanggaran tersebut menyebabkan Bank Aceh terancam wajib membayar denda sebesar Rp50 miliar, karena menunjuk pengurus tanpa persetujuan OJK dan melakukan aktivitas kelembagaan di luar kerangka hukum. Dana ini akan diambil dari aset Bank Aceh — dan artinya, kerugian ini ditanggung oleh rakyat Aceh!

“Jadi akibat kesewenang-wenangan satu orang, rakyat Aceh harus bayar denda puluhan miliar? Di mana akal sehatnya?” Ujar jasdy selaku Ketua Paguyuban FPMPA (Forum Paguyuban Mahasiswa Pemuda Aceh )

FPMPA bersama masyarakat  juga mengecam OJK yang terkesan lemah dan tidak bertindak, padahal pelanggaran demi pelanggaran terjadi di depan mata. Direktur Kepatuhan Bank Aceh pun dianggap gagal total, tidak mampu menjaga GCG, dan membiarkan fraud berkembang liar di internal dan eksternal.

“Apa gunanya Direktur Kepatuhan jika tidak bisa menjaga tata kelola? Apa gunanya OJK jika jadi penonton? Ini kegagalan struktural, bukan lagi teknis!” tegas Jasdy 

Kini rakyat bicara. Mahasiswa dan masyarakat telah menyatakan akan melakukan aksi besar-besaran. Jika Gubernur Aceh dan OJK tidak segera bertindak tegas dan menyelesaikan konflik di tubuh Bank Aceh, massa akan menggeruduk Kantor Gubernur dan Kantor OJK Aceh!

“Kami tidak akan diam! Jika hari-hari ke depan tidak ada pembenahan total, maka rakyat akan turun ke jalan! Bank Aceh adalah milik rakyat, bukan milik elite busuk!” ujar juru bicara Aliansi Mahasiswa Aceh.

Rakyat Aceh bersatu menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Kami menuntut:

Cabut surat pemberhentian Komisaris Utama secara ilegal.

Copot Fadhil Ilyas dari Direksi Bank Aceh karena telah melakukan Pelanggaran Berat yang berpotensi pada kerugian Bank Aceh.

Berhentikan Direktur Kepatuhan Bank Aceh yang gagal total menjaga tata kelola dan fraud pada bank aceh. 

OJK segera audit total dan bertanggung jawab atas pembiaran pelanggaran.

Selamatkan Bank Aceh dari kehancuran akibat elite rakus kekuasaan.

Hidup Rakyat! Selamatkan Bank Aceh! Lawan Oligarki Politik!

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar