Katapoint.id - Banda Aceh - Gubernur Aceh kembali melakukan rotasi sementara pada jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Beberapa Jabatan Strategis dibebaskan sementara dari jabatannya, dan untuk memastikan jalannya roda pemerintahan, telah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) di masing-masing instansi terkait.
Adapun penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor PEG.821.22/87/2025 yang ditandatangani oleh Sekda Aceh, M. Nasir, pada 25 September 2025.
Gubernur Aceh mencopot Aliman dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Posisi yang ditinggalkan kemudian diisi oleh Kariamansyah, yang kini menjabat sebagai Sekretaris DKP Aceh, melalui penunjukan sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.
Kariamansyah diminta melaksanakan tugas tambahan sebagai Plh Kadis Kelautan dan Perikanan untuk jangka waktu paling lama tiga bulan.
Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor PEG.821.22/04/2025, Gubernur Aceh membebaskan sementara Zalsufran, ST, M.Si dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Peternakan Aceh.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, ditunjuk Fachrial, S.Pt, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Peternakan Aceh, sebagai Plh. Kepala Dinas Peternakan Aceh terhitung sejak 25 September 2025 untuk masa paling lama tiga bulan.
Dalam surat tersebut, Fachrial diminta melaksanakan tugas tambahan dengan penuh tanggung jawab di samping jabatannya saat ini.
“Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat perintah ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi salah satu poin dalam keputusan tersebut.
Adapun Tujuh nama Eselon II yang di dibebastugaskan yaitu
1. Hanum menggantikan dr. Fatah Wadir RSZA
2. Wahyu menjadi Plh Direktur RSIA menggantikan
3. T Fahrizal Plh Kadisnak menggantikan Zalsufran
4. Kariamansyah Plh Dinas Kelautan dan Perikanan menggantikan Aliman
5. Novita Plh Wadir Pelayanan RSUZA
6. Syarifah Yessi Hediyati sebagai Plh Direktur RSJ
7. Zulkarnain sebagai Plh Kadis Sosial menggantikan Muslem. []