Katapoint.id | Meulaboh – Kebijakan Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan sekadar masalah teknis anggaran. Ini adalah bukti nyata kegagalan Pemerintah Aceh dalam memenuhi amanat perdamaian Aceh-Republik Indonesia (09/04/2026)
Wahyudi, Ketua Bidang HAM dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Meulaboh, menegaskan bahwa kebijakan ini:
Melanggar Hak Asasi Manusia (UU No. 39/1999 Pasal 9 ayat 3 tentang hak atas lingkungan hidup yang sehat dan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan).
· Mengkhianati kekhususan Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang seharusnya memperluas kesejahteraan, bukan membatasi hak rakyat.
· Mencederai semangat perdamaian Aceh karena JKA lahir dari perjuangan rakyat, bukan dari kontestasi politik.
"JKA adalah simbol keberpihakan negara kepada rakyat Aceh pasca-konflik. Membatasi aksesnya sama saja dengan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap janji kesejahteraan dalam MoU Helsinki," tegas Wahyudi.
HMI Cabang Meulaboh mendesak tiga hal:
1. Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dalam waktu paling lambat 30 hari.
2. Kembalikan JKA sebagai jaminan kesehatan universal tanpa diskriminasi desil ekonomi.
3. Libatkan publik dan civil society dalam setiap kebijakan strategis Aceh.
Jika tuntutan ini diabaikan, HMI Meulaboh menyatakan akan menggerakkan resistensi sosial dan mengkaji langkah hukum.
"Jangan coba-coba mempermainkan hak hidup rakyat. Pemerintah hadir untuk melindungi, bukan membatasi," pungkas Wahyudi.
Bupati Aceh Selatan Lakukan PAW Baitul Mal, Wujudkan Pengelolaan Dana Umat Yang Efektif dan Tepat Sasaran
Bupati Aceh Selatan Dorong Percepatan Kinerja dan Tekankan Realisasi Anggaran Harus Segera Terlaksana
Putusan PTUN Banda Aceh Perkuat Kepastian Hukum, Pemkab Aceh Selatan Tegaskan Komitmen pada Investasi Sehat dan Berkelanjutan