Katapoint.id - Sabang - Telah dilaksanakan Penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Sabang dan Pemerintah Kota (Pemko) Sabang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Ruang Rapat Pulau Klah, Kantor Walikota Sabang.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Pj. Walikota Sabang, Andri Nourman, AP., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, S.H, M.H., serta jajaran pejabat dari kedua institusi, termasuk para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Sabang dan jajaran eselon II Pemko Sabang.Kamis ,22 Mei 2025.
Dalam kesempatan itu, Pj. Walikota Sabang, Andri Nourman, AP., M.Si., menegaskan bahwa kerja sama ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk seluruh jajaran di bawah Pemko Sabang.Berharap MoU ini dapat menjadi penguatan kemitraan di bidang perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Menurutnya, pentingnya pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, khususnya dalam mendukung serapan PAD dan pelaksanaan proyek pembangunan di Kota Sabang.ujarnya Wali Kota
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, S.H, M.H., menyampaikan bahwa perpanjangan MoU ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas Pemko Sabang.
Mengajak dan mengimbau jajaran Pemko Sabang untuk proaktif berkonsultasi dalam meminta pendampingan hukum, sehingga potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi sejak dini.ucapnya
Dan juga menekankan pentingnya pencegahan terhadap tindakan melawan hukum. “Dalam pelaksanaan kegiatan, kita dapat saling mengontrol dan saling mengingatkan jika ada permasalahan. Lebih baik mencegah daripada menunggu terjadinya pelanggaran hukum.
Bahwa Perpanjangan MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam penyelesaian perkara hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang menyangkut kepentingan Pemerintah Kota Sabang dengan pihak lain.
Selain itu, kerja sama ini juga meliputi kegiatan bersama dalam penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat dan instansi pemerintah, guna mendukung pelaksanaan penegakan hukum serta pembangunan di wilayah Sabang.pungkasnya. [NB]