Trending

Struktur Sudah Diperkuat, Mukim Hulu Tapaktuan Libatkan Perempuan dalam Pengusulan Hutan Adat

Yong - Redaksi
Minggu, 29 Juni 2025

Struktur Sudah Diperkuat, Mukim Hulu Tapaktuan Libatkan Perempuan dalam Pengusulan Hutan Adat
Daerah

33 views

Katapoint.id - Aceh Selatan - Pemerintah Kemukiman Hulu Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, mulai memantapkan langkah pengakuan hutan adat melalui penguatan struktur kelembagaan dan keterlibatan kelompok perempuan. 


Proses ini digerakkan dengan serangkaian pertemuan yang berlangsung pada 28–29 Juni 2025, termasuk forum khusus menjaring aspirasi perempuan di Balai Kesenian Rapai Debus, Gampong Lhok Bengkuang Timur.


Pertemuan dipimpin Sekretaris Mukim Hulu, Ridho Fahlevi, bersama Ketua Yayasan Gampong Hutan Lestari (YGHL) Aceh Selatan, Sarbunis. Hadir juga perwakilan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, YAKATA, AID dan JKMA Aceh Selatan yang merupakan bagian dari konsorsium hutan adat Aceh.Minggu (29/6/2025).


Menurut Ustad Ridho, penguatan kelembagaan mukim tidak bisa hanya bersandar pada formalitas struktur, tetapi harus mencerminkan partisipasi seluruh komponen masyarakat, termasuk perempuan yang selama ini kerap terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan.


"Perempuan punya peran penting dalam pengelolaan mukim dan hutan. Mereka juga menghadapi dampak langsung ketika wilayah adat rusak atau aksesnya dibatasi. Karena itu, penting bagi kita mendengar suara mereka sejak awal," ujarnya.


Sebutnya, wilayah kemukiman hulu kini telah membentuk struktur lengkap yang sebelumnya hanya diisi Imum Mukim sendiri. Pembentukan tersebut difasilitasi WALHI Aceh dan menjadi dasar kuat untuk menyusun profil mukim sebagai syarat utama dalam proses pengajuan pengakuan hutan adat ke pemerintah pusat.


Namun, tantangan utama bukan hanya administratif. Ridho mengungkapkan bahwa proses pemetaan tapal batas dan potensi sumber daya alam kerap berhadapan dengan perbedaan pandangan antarwilayah. Di sinilah peran musyawarah adat dan kesepahaman antar-geuchik dan antar mukim menjadi penting untuk mencegah konflik di kemudian hari.


"Kami sudah petakan semua, termasuk potensi sengketa batas wilayah. Alhamdulillah semua perangkat mukim dan geuchik sudah satu suara untuk mendorong pengakuan hutan adat," jelasnya.


Sementara itu, Ketua YGHL Aceh Selatan, Sarbunis, menekankan bahwa proses ini bukan semata-mata soal legalitas, tetapi bentuk perlawanan terhadap ekspansi industri yang kerap mengabaikan hak masyarakat adat atas ruang hidupnya.


"Hutan adat bukan hanya soal dokumen, tapi soal keberlanjutan hidup masyarakat. Dengan struktur mukim yang kuat dan representatif, kita sedang membangun fondasi keadilan ekologis dari akar rumput," kata Sarbunis


Ia menyebut, selama dua hari pendampingan, pihaknya bersama konsorsium telah menggali potensi lokal, menyusun batas wilayah, dan menyesuaikan struktur mukim dengan kearifan lokal. 


Kegiatan ini bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan pengakuan hutan adat tidak berhenti pada sertifikat, tetapi juga menjamin ruang partisipatif dan kontrol masyarakat terhadap kawasan yang mereka kelola secara turun-temurun.[]

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar