Trending

Tiga Organisasi Wartawan Tolak Program Rumah Bersubsidi

Yong - Redaksi
Rabu, 16 April 2025

Tiga Organisasi Wartawan Tolak Program Rumah Bersubsidi
Nasional

97 views

Katapoint.id - Pemerintah berencana menyalurkan 1.000 unit rumah subsidi dan layak huni bagi jurnalis mulai 6 Mei 2025. Program ini merupakan kerja sama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), BPS, Tapera, dan BTN, dengan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

Program FLPP pada dasarnya terbuka untuk semua warga negara yang memenuhi persyaratan, seperti belum memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta (lajang) atau Rp8 juta (berkeluarga). Skema ini menawarkan bunga tetap 5% dan uang muka hanya 1% dari harga rumah.

Meski Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan jurnalis dan bukan upaya politik untuk membungkam kritik, rencana ini mendapat penolakan dari sejumlah organisasi jurnalis.

Tiga organisasi profesi jurnalis—Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI)—menolak program ini karena dinilai bisa merusak independensi pers dan memberi kesan bahwa profesi jurnalis layak mendapatkan perlakuan istimewa dari negara.

“Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi, tapi untuk warga yang benar-benar membutuhkan sesuai kategori penghasilan, apapun profesinya,” ujar Reno Esnir, Ketua Umum PFI.

Senada dengan itu, Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menilai pemberian jalur khusus ini berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap jurnalis di mata publik.

“Jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, sulit menghindari anggapan bahwa mereka tak lagi kritis. Lebih baik jurnalis mengikuti jalur umum seperti masyarakat lainnya, lewat Tapera atau bank,” tegas Nany.

Ketua IJTI, Herik Kurniawan, juga menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi program rumah subsidi.

“Pemerintah sebaiknya fokus agar persyaratan kredit rumah bisa dijangkau semua lapisan masyarakat. Jangan berdasarkan profesi,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar Dewan Pers tidak terlibat dalam program ini, karena tidak termasuk dalam mandat dan ranah kerja lembaga tersebut.

“Bukan tugas Dewan Pers mengurusi perumahan. Fokus Dewan Pers seharusnya pada aspek jurnalistik,” tambahnya.

Ketiga organisasi ini sepakat bahwa kebutuhan perumahan memang penting bagi jurnalis, namun mereka tetap warga negara yang seharusnya mengikuti proses yang sama dengan profesi lainnya.

Lebih lanjut, mereka menilai bahwa upaya meningkatkan kesejahteraan jurnalis seharusnya difokuskan pada pelaksanaan UU Ketenagakerjaan di sektor media, seperti memastikan pembayaran upah layak dan memperbaiki ekosistem kerja jurnalis.

“Termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media dan menghormati kerja-kerja jurnalis,” kata Nany Afrida.

Selain itu, Reno Esnir menyoroti pentingnya jaminan keamanan dan kebebasan kerja bagi jurnalis, khususnya saat melakukan peliputan di lapangan.

“Jurnalis termasuk fotografer, membutuhkan jaminan kebebasan dan keamanan ketika melakukan liputan,”kata Reno Esnir.[]

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar