Karapoint.id - Jakarta, 29 Juli 2026 - Selama ini, masyarakat dan insan pers lebih mengenal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Dewan Pers bekerja sama dengan perguruan tinggi berfakultas komunikasi yang terdaftar resmi. Padahal, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) juga merupakan lembaga yang diakui negara berwenang menerbitkan sertifikasi berbagai bidang profesi, termasuk jurnalistik. Setiap organisasi profesi pers sebenarnya berhak menyelenggarakan sertifikasi bagi anggotanya—hal ini selama ini terabaikan dan belum sepopuler UKW, padahal memiliki landasan hukum yang sah.
Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH.—Tokoh Pers Internasional, Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), serta Presiden Partai Oposisi Merdeka—saat menanggapi pertanyaan sejumlah Pemimpin Redaksi media cetak dan daring, baik dari dalam maupun luar negeri, melalui sambungan telepon seluler dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Selasa (28/7).
"Evaluasi sosialisasi dan kaderisasi profesi sangat penting dilaksanakan oleh seluruh organisasi pers di Indonesia. Sangat disarankan agar setiap organisasi pers, dengan nama apa pun, segera menyelenggarakan Sertifikasi Profesi Wartawan yang melibatkan jajaran mulai dari tingkat pusat hingga ranting. Bisa mengambil contoh atau menjalin kerja sama dengan BNSP maupun lembaga sejenis yang berwenang," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sertifikat profesi jurnalis yang diterbitkan masing-masing organisasi pers akan sangat bermanfaat bagi insan pers dan perusahaan media dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun sektor swasta di bidang jurnalistik.
"Cukup satu standar yang sama diterapkan pada seluruh tingkatan penyelenggaraan agar kualitasnya setara. Jangan ada perbedaan standar sertifikat bagi wartawan yang meliput secara nasional. Setiap organisasi pers wajib melibatkan tim internal yang kompeten dalam pelaksanaannya," tegasnya.
Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan agar tidak ada perbedaan perlakuan antara tugas wartawan dan Pemimpin Redaksi, serta tidak memilah tingkatan seperti madya atau utama. "Semua wajib memahami keilmuan jurnalistik secara utuh. Fokus kegiatan sertifikasi bukan sekadar nilai yang baik, melainkan tercapainya pemahaman mendalam terhadap etika, aturan, dan keilmuan profesi pers itu sendiri," tambahnya.
Ia berharap pemaparan ini dapat menjadi acuan bagi seluruh organisasi pers di tanah air dan segera diwujudkan dalam pelaksanaan sertifikasi yang berkelanjutan demi kemajuan pers nasional yang profesional dan bermartabat.
Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH.
Pakar Hukum Pidana Internasional – Ekonom Nasional – Tokoh Pers Internasional – Presiden Partai Oposisi Merdeka – Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH – Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS
Editor:
@WIRA TAPAKTUAN 1984
Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Trumon Timur (IKMP2T) Menggelar Diskusi Bersama, Ketua Umum: Maraih wajah baru di kepengurusan Selanjutnya.
Ikatan Pelajar Al Washliyah Aceh Selatan Nilai Sosok Dewan Muda Firauza Heldin Patut Jadi Ketua KNPI Aceh Selatan
Terpilihnya ZIKRA AL-FARISY sebagai Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pelajar Samadua (IMPS) dalam Musyawarah Besar Organisasi