Katapoint.id - BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah pusat melibatkan lebih banyak unsur dari Aceh, khususnya jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dalam struktur Desk Koordinasi Aceh.
Permintaan itu disampaikan Wagub Dek Fadh dalam rapat pembentukan pengurus Desk Koordinasi Aceh yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) secara virtual, Senin (14/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Heri Wiranto.
Dalam rapat tersebut, Wagub Dek Fadh menyarankan agar unsur Aceh dengan kapasitas setingkat Forkopimda lebih banyak dimasukkan dalam perangkat kerja Desk Koordinasi Aceh. Menurutnya, keterlibatan tersebut penting agar kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat benar-benar mempertimbangkan masukan dan kebutuhan daerah.
“Kami menyarankan banyak dimasukkan dari Aceh sekelas Forkopimda agar kebijakan yang diambil di tingkat pusat sesuai dengan masukan Aceh, sesuai kemauan daerah,” kata Fadhlullah.
Struktur Desk Koordinasi Aceh. Dalam paparan pembentukan Desk Koordinasi Aceh, struktur organisasi perangkat kerja terdiri atas Dewan Pengarah, Penanggung Jawab, dan Ketua Desk sebagai unsur pimpinan utama.
Ketua Desk didukung oleh Sekretaris, Tim Monitoring dan Evaluasi, serta Tim Analisis. Sementara pada tingkat subdesk, terdapat sejumlah bidang yang menangani isu-isu strategis Aceh, yakni: Sub Desk Bidang Politik dan Tata Kelola Pemerintahan, Sub Desk Bidang Keamanan, Sub Desk Bidang Hukum dan HAM, Sub Desk Bidang Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan, Sub Desk Bidang Sosial-Ekonomi dan SDM, serta Sub Desk Bidang Media dan Komunikasi.
Dalam struktur tersebut, bidang Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan serta Sosial-Ekonomi dan SDM tercatat sebagai bidang yang diusulkan untuk mendapatkan penambahan subdesk.
Fadhlullah menilai struktur tersebut perlu diperkuat dengan keterwakilan dari Aceh sehingga setiap pembahasan yang berkaitan dengan daerah memiliki masukan langsung dari unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan di Aceh.
Menurutnya, komunikasi pusat dan daerah harus berjalan dua arah. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan pemerintah pusat tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi dan kondisi faktual di Aceh.
“Jangan sampai kebijakan yang diambil di tingkat pusat tidak sesuai dengan kondisi di daerah. Karena itu, masukan dari Aceh perlu diperkuat dalam desk ini,” ujar Fadhlullah.[]