Katapoint.id - Kejaksaan Negeri Aceh Selatan lakukan penegakan hukum dalam memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Selatan Rabu (22/4/2026).
Acara tersebut di saksikan langsung oleh Bupati Aceh Selatan, perwakilan Polres Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, Mahkamah Syariah Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, Dinas Kesehatan, hingga jajaran internal kejaksaan dan insan pers.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira melalui Kasi Intelijen, Roland Tampubolon menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari periode November 2025 hingga April 2026, mencakup berbagai jenis tindak pidana. Kasus narkotika menjadi yang paling dominan dengan 23 perkara, disusul pencurian 3 perkara, maisir atau judi online 2 perkara, kesusilaan 2 perkara, ITE 1 perkara, pertambangan 2 perkara, serta migas 2 perkara.
Dari total perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis ganja seberat 1.670,74 gram, sabu seberat 1.487,74 gram, serta 11 unit telepon genggam dari berbagai merek.
Roland menambahkan, pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik. Masyarakat dapat menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.
“Selain menjalankan putusan pengadilan, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif agar barang bukti yang telah disita tidak berpotensi disalahgunakan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, transparansi, serta profesionalisme dalam setiap proses penegakan hukum di daerah.[]
Langkah Awal Perjalanan Menuju Aceh Selatan Produktif, Bupati Aceh Selatan Percayakan Skar Fharaby Jabat PLT Dinas PUPR
SAPA: Diduga Terjadi Penyimpangan Sejumlah Proyek di Perkim Aceh, Kajati Harus segera Lakukan Audit Investigasi
Bukti Mampu Bangun Jaringan Nasional, H. Mirwan Resmi di Tunjuk Jadi Wakil Bendahara Umum Aspeksindo