Katapoint.id | Banda Aceh –Himpunan Mahasiswa Prodi Perbankan Syariah (HMPPS) UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyoroti rendahnya komitmen Bank Aceh Syariah (BAS) dalam menjalankan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Senin (16/06/2025)
Mereka menilai BAS belum serius mengimplementasikan amanat qanun, khususnya dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh.
Berdasarkan data per 31 Desember 2023, penyaluran pembiayaan BAS kepada UMKM hanya mencapai 11% dari total portofolio pembiayaan. Angka ini jauh di bawah target minimal 40% yang ditetapkan dalam Qanun LKS. Meskipun pada Maret 2025 terjadi sedikit peningkatan, capaian tersebut tetap belum memenuhi target. Ironisnya, Aceh menjadi provinsi dengan pembiayaan UMKM terendah di Sumatera. Selain itu, BAS juga tercatat mengendapkan dana sebesar Rp2,93 triliun di Bank Indonesia, yang menunjukkan lemahnya fungsi intermediasi perbankan terhadap sektor riil. Ucap Alfi Syahril, yang juga Ketua HMPPS UIN Ar-Raniry
dia menegaskan bahwa sebagai bank daerah berbasis syariah, BAS seharusnya menjadi pelopor dalam mendukung UMKM sesuai amanat Qanun LKS. Namun, realisasi pembiayaan UMKM yang masih rendah dan besarnya dana mengendap di Bank Indonesia menunjukkan kurangnya keberpihakan BAS kepada pelaku usaha produktif. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat Aceh dan bertolak belakang dengan amanah Qanun LKS.
HMPPS mendesak BAS untuk meningkatkan komitmen dan realisasi pembiayaan kepada UMKM, minimal sesuai target 40% sebagaimana diatur dalam Qanun LKS
Selain itu, BAS diharapkan memperkuat fungsi intermediasi, memperluas sosialisasi, mempercepat proses pengajuan pembiayaan, serta memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pelaku UMKM.
“Bank daerah seperti Bank Aceh Syariah seharusnya berpihak pada pelaku UMKM, bukan hanya fokus pada pembiayaan konsumtif. Sudah saatnya BAS benar-benar menjadi penggerak ekonomi rakyat Aceh sesuai amanat Qanun LKS,” tutup Alfi Syahril.
No related news available.