Trending

Pemukiman Jadi Lahan Gambut, Mahasiswa Berharap Bupati Aceh Selatan Konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Yong - Redaksi
Sabtu, 18 April 2026

Pemukiman Jadi Lahan Gambut, Mahasiswa Berharap Bupati Aceh Selatan Konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Daerah

43 views

Katapoint.id - Permasalahan legalisasi kepemilikan tanah di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, khususnya di Desa Jambo Dalem, Krueng Luas, dan Seuneubok Pusaka, menjadi perhatian penting. Masyarakat yang telah lama tinggal di wilayah tersebut kini menghadapi kendala dalam proses sertifikasi tanah yang bukan karena sengketa tetapi karena diklasifikasikan sebagai lahan gambut. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, terutama bagi warga yang sudah lama tinggal secara turun-temurun.

Khairul Akhwan, Ketua umum Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Trumon Timur (IKMP2T) menyoroti Penetapan kawasan gambut melalui Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan fakta di lapangan. Terdapat lahan yang telah lama dihuni masyarakat justru masuk dalam kategori kawasan gambut yang dibatasi pemanfaatannya. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data kebijakan dengan kondisi wilayah.

"Penyusunan PIPPIB terlihat mengabaikan fakta di lapangan, mencerminkan buruknya validasi data dan minimnya keseriusan memahami kondisi ril masyarakat”. kata Akhwan (ketua IKMP2T)

Proses penyusunan PIPPIB oleh KLHK yang dinilai belum maksimal dalam melakukan verifikasi kondisi lapangan. Penetapan lahan gambut yang mencakup wilayah pemukiman masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait akurasi data dan metode yang digunakan. Hal ini berdampak langsung pada terbatasnya akses masyarakat terhadap legalitas tanah.

"Masyarakat lagi mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) namun banyak yang ditolak karena status tanah tidak bisa disertifikatkan" ungkapnya.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018, bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Namun, di Trumon Timur tidak dapat dilaksanakan secara optimal karena banyak bidang tanah tidak dapat disertifikasi akibat statusnya sebagai lahan gambut. Situasi ini dinilai merugikan masyarakat dimana masyarakat sedang memiliki kesempatan untuk sertifikasi tapi tidak bisa dimanfaatkan secara optimal.

Selain itu, Ketua IKMP2T juga menyoroti ketimpangan kebijakan dari KLHK, dimana lahan perusahaan tidak terklarifikasi lahan gambut atau lainnya sedangkan pemukiman warga disamaratakan dengan hutan. "Lahan perusahaan APL, pemukiman malah gambut" pungkasnya...

Dalam menghadapi situasi ini Mahasiswa Trumon Timur berharap penuh pada Bupati Aceh Selatan agar dapat berkonsultasi secara intensif dengan KLHK guna mencari solusi yang adil, sebagai mana aturan dalam intruksi Presiden Nomor 5 tahun 2019. Upaya konsultasi dan advokasi menjadi Harapan masyarakat agar status lahan dapat ditinjau ulang berdasarkan kondisi faktual yang ada di lapangan.

"kami berharap bupati berkonsultasi dengan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan mengajukan revisi dalam penyusunan PIPPIB 2026 periode I atau II"

Sebagai langkah strategis, pemerintah daerah perlu mengajukan revisi atau pembaruan PIPPIB tahun 2026, baik pada periode pertama maupun kedua, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019. Instruksi tersebut memberikan ruang evaluasi terhadap kebijakan yang telah berjalan, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Tuturnya []

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar