Trending

Surya dan Mahmud Desak PT PSU Segara Hentikan Pengangkutan Material Sampai Qanun Selesai.

upan - Admin
Rabu, 05 Februari 2025

Surya dan Mahmud Desak PT PSU Segara Hentikan Pengangkutan Material Sampai Qanun Selesai.
Daerah

Katapoint

401 views

Katapoint.id - Anggota DPRK Aceh Selatan Dapil II Sawang-Meukek Suryadi Asmadi Politisi Nasdem Bersama Mahmud Politisi PNA meminta Pengangkutan Material Biji Besi yang dilakukan oleh PT PSU untuk segera dihentikan sampai Qanun selesai di Paripurnakan.

"Menurut amatan kami PT PSU telah menyebabkan potensi merusak lingkungan dari Debu yang diberikan untuk masyarakat, sedangkan kompensasi terhadap masyarakat tidak ada, begitu juga dengan kerusakan jalan Daerah yang di bangun menggunakan APBK tidak ada feedback bagi daerah" kata Surya Asmadi kepada Katapoint.id, Rabu 05/02/2025.

Daerah telah mengucurkan dana 5.6 M untuk membangun jalan  mersak paya atek menggunakan APBK itu dengan tonasenya tertentu namun ketika digunakan oleh PT PSU yang mengangkut biji besi tentunya tonasenya dua kali lipat sehingga merusak badan jalan dengan cepat, pastinya daerah juga yang dirugikan "kedepan tugas daerah cuma buat-buat jalan aja tapi PAD tidak dapat Alangkah lucu negeri ini". Ucap surya dengan raut wajah tersenyum.

Kemudian tanggal 04/02/2025 Komisi II dan III telah memanggil pihak terkait seperti BPKD bidang Pendapatan dan asisten II untuk menjelaskan dampak dari hadir PT PSU untuk Daerah, namun secara gamblang mereka menyampaikan bahwa hasil PAD untuk daerah RP.0 alias zonk selama ini.

Sementara itu Mahmud menambahkan senada dengan pernyataan Surya Asmadi PT PSU tidak dapat memberikan manfaat Untuk daerah, Padahal dalam nota kesepakatan jelas peruntukannya PT PSU memberikan hibah ke daerah sebagai PAD sebesar 500 juta dalam tahun 2024.

Namun yang kita sayangkan mengapa dinas perhubungan memberikan izin lanjutan kepada PT PSU untuk melanjutkan pengangkutan pemakaian jalan Daerah padahal tidak ada azaz manfaat.

Kemudian kami pihak legislatif sedang merangcang qanun agar daerah mendapatkan PAD, jadi kami mengharapkan kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak memaksakan kehendak sampai Qanun ini selesai.[]

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar