Katapoint.id - ACEH JAYA – Mahkamah Syar’iyah Calang kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual anak. Putusan terbaru ini bahkan tercatat sebagai perkara restitusi ketiga dalam kasus pemerkosaan anak yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang. Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Calang juga pernah mengabulkan restitusi dalam perkara serupa, termasuk restitusi senilai Rp39 juta yang sempat menjadi perhatian publik di Aceh Jaya.
Dalam perkara Jinayat Nomor 3/JN/2026/MS.Cag, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada terdakwa pemerkosaan anak berinisial (F), sekaligus mengabulkan restitusi sebesar Rp30 juta kepada korban. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (4/5/2026) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Calang.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa (F) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 180 bulan atau 15 tahun.
Tidak hanya menjatuhkan hukuman badan, Majelis Hakim Aceh Jaya juga menghukum terdakwa membayar restitusi sebesar Rp30 juta sebagai bentuk pemulihan terhadap korban atas penderitaan, trauma, dan dampak psikologis yang dialaminya akibat tindak pidana tersebut.
Dalam penelusuran tim redaksi, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut terdiri dari Khaimi, S.H.I. selaku Ketua Majelis, bersama Hakim Anggota Rizqa Maulidya, S.H. dan Evi Juismaidar, S.H.I., serta didampingi Panitera Pengganti Jasdin, S.H.
Konsistensi pengabulan restitusi dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak dinilai sebagai perkembangan penting dalam penegakan hukum jinayat yang semakin menempatkan korban sebagai subjek utama perlindungan hukum. Restitusi tidak lagi dipandang sekadar pelengkap hukuman, tetapi telah menjadi bagian nyata dari upaya pemulihan korban.
UPTD PPA Aceh Jaya turut hadir dalam sidang pembacaan putusan guna memastikan pengawalan hak-hak korban hingga akhir proses hukum. Pendamping korban dari UPTD PPA Aceh Jaya, Yustitia, S.Pd., menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim.
“Kami sangat mengapresiasi putusan ini, khususnya pengabulan restitusi kepada korban. Ini menunjukkan bahwa hukum hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., menyampaikan bahwa pendampingan korban hingga putusan merupakan bentuk komitmen bersama agar korban memperoleh rasa aman, keadilan, dan perlindungan yang layak.
Menurutnya, penguatan perspektif perlindungan korban dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak menjadi pesan penting bahwa negara tidak boleh membiarkan korban menanggung sendiri dampak kejahatan yang dialaminya.
Putusan tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak akan ditoleransi di Aceh Jaya.[]
kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh Tahun Anggaran 2021-2024 Kerugian Negara Capai Rp 14,07 M
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Tiga Kasus Narkotika dalam Satu Malam, 124,24 Gram Sabu Diamankan