Katapoint.id - Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana judi online di kawasan Taman Air Mancur, Gampong Padang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, 26 Februari 2026.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi Taman Air Mancur sering dijadikan tempat bermain judi online menggunakan handphone. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi hingga akhirnya mendapati seorang pria yang sedang asyik bermain judi online melalui aplikasi di perangkat telepon genggam miliknya.
Pelaku berinisial TRH (20), warga Kecamatan Kluet Utara, diamankan beserta barang bukti berupa satu unit handphone android merk Xiaomi warna biru silver. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku menggunakan akun dengan username Sasa623 dengan sisa saldo sebesar Rp2.118.000 serta memanfaatkan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai sarana transaksi untuk bermain judi online.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam menegakkan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk judi online. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Aceh Selatan.[]