Trending

kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh Tahun Anggaran 2021-2024 Kerugian Negara Capai Rp 14,07 M

Yong - Redaksi
Kamis, 02 April 2026

kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh Tahun Anggaran 2021-2024 Kerugian Negara Capai Rp 14,07 M
Hukum dan HAM

61 views

Katapoint.id - Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Kamis (2/4/2026). 

Salah satu tersangka adalah mantan Kepala BPSDM Aceh yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, Berinisial S. Selain itu, dua tersangka lainnya yakni CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama pada BPSDM Aceh, serta RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, didampingi tim penyidik, mengatakan ketiganya awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Hari ini tiga orang kami periksa sebagai saksi, kemudian berdasarkan alat bukti yang cukup langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ali dalam konferensi pers, kamis 2 April 2026. 

Ia juga menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kajhu selama 20 hari, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026.

Dalam perkara ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp1.882.854.400 yang dititipkan pada rekening penampungan kejaksaan untuk kepentingan pembuktian. Kasus ini bermula dari pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh melalui BPSDM pada periode 2021 hingga 2024 dengan total anggaran mencapai sekitar Rp26 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi sejumlah penyimpangan. Di antaranya penyaluran beasiswa yang tidak tepat sasaran, adanya penerima yang tidak memenuhi syarat, hingga indikasi penyaluran fiktif baik kepada mahasiswa di dalam maupun luar negeri. “Bahkan terdapat dana yang tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas sebagaimana mestinya,” ujarnya.

‎Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp14,07 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan untuk mempercepat proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. 

Kejati Aceh juga mengimbau pihak-pihak yang menerima aliran dana yang tidak berhak dalam program beasiswa tersebut agar segera mengembalikan kerugian negara secara sukarela. “Tim penyidik masih terus berupaya maksimal untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara ini,” Pungkas Ali Rasab. []

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar