Trending

Usai Dipecat! Kejagung Resmi Tetapkan Dadan Jadi Tersangka Kasus Jual Beli SPPG.

Yong - Redaksi
Rabu, 03 Juni 2026

Usai Dipecat! Kejagung Resmi Tetapkan Dadan Jadi Tersangka Kasus Jual Beli SPPG.
Hukum dan HAM

29 views

Katapoint.id - Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Berdasarkan pantauan, Rabu (3/6/2026) di lobi Kejagung, Jakarta, Dadan tampak digiring oleh penyidik.


‎Ia terlihat memakai rompi warna merah muda dan diborgol. Dadan pun langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan warna hijau.

‎Sebelumnya, sumber dari internal Kejaksaan Agung menyebutkan, penggeledahan diduga terkait kasus jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan informasi diterima, penyidikan berawal dari adanya temuan pelanggaran pada proyek pengadaan SPPG yang melibatkan oknum pejabat tinggi BGN.

‎Dugaan praktik jual beli titik SPPG terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan kepada kepolisian. Hingga kini, sedikitnya terdapat 20 laporan yang telah diterima aparat penegak hukum.

‎Modus yang digunakan dalam kasus ini mirip dengan kejadian di sejumlah daerah lain. Pelaku mengaku memiliki relasi dengan pejabat atau orang dalam BGN. Mereka menggunakan foto sebagai bukti kedekatan.

‎Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Selain itu, dua Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya, juga diberhentikan.

‎Sebagai penggantinya, Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

‎Presiden juga mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru. Keduanya menggantikan Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.[]

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar