Katapoint.id - Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Berdasarkan pantauan, Rabu (3/6/2026) di lobi Kejagung, Jakarta, Dadan tampak digiring oleh penyidik.
Ia terlihat memakai rompi warna merah muda dan diborgol. Dadan pun langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan warna hijau.
Sebelumnya, sumber dari internal Kejaksaan Agung menyebutkan, penggeledahan diduga terkait kasus jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan informasi diterima, penyidikan berawal dari adanya temuan pelanggaran pada proyek pengadaan SPPG yang melibatkan oknum pejabat tinggi BGN.
Dugaan praktik jual beli titik SPPG terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan kepada kepolisian. Hingga kini, sedikitnya terdapat 20 laporan yang telah diterima aparat penegak hukum.
Modus yang digunakan dalam kasus ini mirip dengan kejadian di sejumlah daerah lain. Pelaku mengaku memiliki relasi dengan pejabat atau orang dalam BGN. Mereka menggunakan foto sebagai bukti kedekatan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Selain itu, dua Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya, juga diberhentikan.
Sebagai penggantinya, Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Presiden juga mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru. Keduanya menggantikan Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.[]
Prof Dr KH Sutan Nasomal S. Pd. I, SE, SH, MH. : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Seksual Wajib Di Hukum Mati.
Tok...Restitusi Rp30 Juta Dikabulkan! Majelis Hakim Aceh Jaya juga Hukum Pemerkosa Anak 15 Tahun Penjara
kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh Tahun Anggaran 2021-2024 Kerugian Negara Capai Rp 14,07 M