Trending

Klarifikasi Isu Terkini: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH. Tegaskan Prinsip Keadilan Hukum

Michael - Admin
Minggu, 02 Agustus 2026

Klarifikasi Isu Terkini: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH. Tegaskan Prinsip Keadilan Hukum
Hukum dan HAM

Katapoint.id - KOLAKA UTARA, 2 Agustus 2026 – Di era arus informasi yang bergerak begitu cepat, laporan maupun tuduhan sering menyebar jauh lebih mendahului proses hukum yang membutuhkan verifikasi mendalam, pemeriksaan bukti, dan pembuktian yang sah. Hal ini memunculkan risiko nyata: narasi yang masih sekadar dugaan bisa membentuk opini publik yang kuat, bahkan menghakimi seseorang sebelum fakta sesungguhnya diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Kondisi ini menjadi sorotan utama pasca munculnya informasi terkait dugaan penyalahgunaan identitas wartawan dan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan Rustam, seorang anggota pers. Menanggapi isu yang berkembang, Rustam telah menyampaikan klarifikasi resmi dan meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip negara hukum, serta tidak mengambil kesimpulan pasti sebelum ada kepastian hukum yang sah.

 

Pandangan serupa dengan penegasan yang lebih mendalam disampaikan pakar hukum internasional dan nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH. Ia menegaskan secara tegas bahwa laporan polisi tidak boleh disamakan dengan putusan bersalah.

 

“Laporan polisi bukanlah vonis. Adanya laporan terhadap seseorang tidak secara otomatis membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Masih diperlukan proses hukum yang berjenjang dan mendalam untuk menguji fakta, keabsahan alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan pernyataan melalui sambungan telepon kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, dalam maupun luar negeri, Sabtu (1/8/2026).

 

Asas Praduga Tak Bersalah Wajib Dijunjung Tinggi

 

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH. menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Setiap warga negara tanpa pengecualian berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan setara. Seseorang tidak boleh langsung disematkan label bersalah hanya karena adanya laporan atau tuduhan yang belum teruji kebenarannya.

 

“Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati seluruh elemen masyarakat. Seseorang baru dinyatakan bersalah apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebelum itu, semua pihak wajib menahan diri dan memberi ruang proses hukum berjalan secara objektif,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, jika tuduhan terbukti secara sah, sanksi sesuai aturan patut dijalankan. Namun jika tidak terbukti, hak atas nama baik pihak yang dilaporkan juga wajib dipulihkan sepenuhnya oleh negara dan pihak terkait.

 

 Pemimpin Redaksi Diminta Tidak Bertindak Prematur

 

Khusus bagi insan pers, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan para pemimpin redaksi agar berhati-hati dan tidak terburu-buru mengambil keputusan administratif terhadap wartawan yang sedang menghadapi laporan hukum.

 

“Jangan sembarangan memberhentikan wartawan hanya bermodalkan laporan polisi. Langkah itu tidak tepat jika dilakukan sebelum proses hukum tuntas dan menghasilkan putusan sah. Berbeda halnya jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah, barulah perusahaan pers memiliki dasar hukum jelas untuk mengambil kebijakan,” jelasnya.

 

Menurutnya, dunia pers harus tetap menjaga profesionalisme dan integritas, namun hak konstitusional wartawan sebagai warga negara juga tidak boleh diabaikan.

 

Rustam: Fakta Harus Diuji Secara Objektif

 

Sementara itu, Rustam menegaskan informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan belum bisa dijadikan dasar sah untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana. Ia menghormati sepenuhnya proses hukum yang dijalankan aparat, namun meminta pemeriksaan berjalan profesional, transparan, objektif, dan memberi kesempatan setara bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan serta bukti.

 

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Yang kami harapkan hanyalah perlakuan yang sama sesuai konstitusi: fakta diperiksa secara objektif, dan tak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum ada putusan hukum yang sah,” ujar Rustam. Ia juga mengingatkan profesi wartawan memiliki aturan jelas dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

 

Keseimbangan Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum

 

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH. menilai kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Jika benar terjadi pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun proses itu tak boleh mengabaikan hak pembelaan dan perlindungan nama baik yang dijamin undang-undang.

 

“Kalau terbukti bersalah, hukum berjalan tegas. Kalau tidak terbukti, nama baik harus dipulihkan sepenuhnya. Negara wajib menjamin kedua hal itu berjalan benar,” pungkasnya.

 

Perkembangan kasus ini kembali mengingatkan seluruh pihak untuk senantiasa menerapkan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah dalam menyampaikan informasi kepada publik.

 

Narasumber:

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH.

(Pakar Hukum Internasional & Ekonomi, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia / PAMID, Pendiri & Pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus)

 

Editor:

Wira Tapaktuan 1984

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar