Trending

Masuk PROPER Merah Dua Kali Berturut-turut, BARA Desak Audit dan Penegakan Hukum terhadap PT PAAL dan PT KTS

Yong - Redaksi
Senin, 11 Mei 2026

Masuk PROPER Merah Dua Kali Berturut-turut, BARA Desak Audit dan Penegakan Hukum terhadap PT PAAL dan PT KTS
Daerah

149 views

Katapoint.id - Barisan Rakyat Aceh (BARA) menyatakan bahwa masuknya dua perusahaan di Aceh Barat dalam daftar PROPER Merah dua kali berturut-turut merupakan kegagalan serius merespons peringatan negara.

Kedua perusahaan tersebut yaitu PT Prima Agro Aceh Lestari (PT PAAL) dan PT Astra Agro Lestari, Tbk. UU PKS Karya Tanah Subur (PT KTS).

Ketua Umum BARA, Maulana Ridwan Raden, menegaskan bahwa PROPER Merah bukan sekadar warna administratif, melainkan rapor busuk korporasi yang mencerminkan pelanggaran nyata terhadap lingkungan hidup, seperti limbah cair, limbah B3, emisi, pencemaran udara, kerusakan tanah, dan dampak sosial terhadap masyarakat. Meulaboh, 11 Mei 2026

"Sudah diperingatkan lewat Kepmen 1581, tapi kembali masuk Kepmen 2026. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik untuk berbenah. Jangan tutupi Merah dengan CSR atau pencitraan murahan," ujar Maulana.

BARA mendesak Audit menyeluruh di lapangan terhadap IPAL, limbah B3, izin lingkungan, dan dampak sungai, tanah, serta udara.

Penegakan hukum lingkungan, termasuk sanksi administratif hingga pidana jika terbukti mencemari.

Transparansi publik: nama perusahaan, bentuk ketidakpatuhan, rencana perbaikan, dan tindak lanjut pemerintah.

DPRK Aceh Barat, DPRA, Pemerintah Aceh, Kementerian LH/BPLH, serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

"Jangan biarkan SK Menteri menjadi dokumen mati. Turun ke lapangan, periksa sungai, udara, tanah, dan dengarkan masyarakat. Rakyat berhak tahu dan berhak atas lingkungan yang sehat," tutup Maulana.[]

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar