Trending

Mendagri: Bupati Aceh Selatan Tak Bisa Dipecat Langsung "Presiden Perintah Mempertimbangkan Pencopotan H. Mirwan"

Yong - Redaksi
Jumat, 12 Desember 2025

Mendagri: Bupati Aceh Selatan Tak Bisa Dipecat Langsung "Presiden Perintah Mempertimbangkan Pencopotan H. Mirwan"
Nasional

2,829 views

Katapoint.id - MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah tidak memberhentikan secara permanen Bupati Aceh Selatan Mirwan MS meski ia bepergian ke luar negeri tanpa izin. Tito mengatakan aturan perundang-undangan tidak memungkinkan pemecatan langsung untuk jenis pelanggaran tersebut.

‎“Presiden bahkan meminta saya mempertimbangkan pencopotan. Tapi undang-undang jelas, sanksinya pemberhentian sementara tiga bulan, bukan pemberhentian tetap,” kata Tito dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025. Dikutip Dari KPPOD ( Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) 

‎Tito mengutip Pasal 76 ayat 1 huruf i dan Pasal 77 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara. “Ini bukan suka-suka menteri. Dasar hukumnya sangat jelas,” ujar dia.

‎Mirwan telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Selain itu, pemerintah akan memberikan pembinaan melalui program magang agar Mirwan memahami tanggung jawabnya sebagai pemimpin daerah, terutama saat bencana.

‎Tito menyayangkan Mirwan tetap pergi umrah meski izin ditolak Pemerintah Aceh. “Kalau umrah bisa ditunda. Ini situasi krisis,” kata dia. 

‎Menurut Tito, keputusan ini juga telah dikomunikasikan dengan partai pengusung Mirwan. Ia menyebut perwakilan Partai Gerindra bahkan meminta agar Mendagri menegakkan aturan tanpa kompromi. “Mereka bilang tidak perlu mempertimbangkan partai. Tegakkan saja,” tuturnya. []

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar