Trending

TTI Desak Dinas PUPR Aceh Selatan beri Sanksi terhadap Perusahan Tak Mampu Kerja

Yong - Redaksi
Sabtu, 22 Februari 2025

TTI Desak Dinas PUPR Aceh Selatan beri Sanksi terhadap Perusahan Tak Mampu Kerja
Sosok

87 views

Katapoint.id -Aceh Selatan - Dinas PUPR Aceh Selatan telah melakukan pemutusan kontrak atas pekerjaan peningkatan jalan Buket Gadeng Kota Bahagia nilai kontrak Rp.4,8 Milyar, Perusahaan pemenang tender CV.PTU.Kadis PUPR telah memutuskan kontrak sejak 20 Febuari 2025.

Mendesak Kadis PUPR Kabupaten Aceh Selatan agar segera memberikan Sanksi kepada Perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan Pekerjaaan sehingga diputuskan kontrak sepihak akibat rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. ungkap Koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI Nasruddin Bahar, Sabtu (22/2/2025).

Nasruddin menyebut pemberian sanksi berupa penayangan dalam Daftar Hitam LKPP Nasional selama 1 Tahun sesuai dengan surat edaran LKPP nomor 4 tahun 2024 tentang penayangan dan penurunan tayang daftar hitam pada daftar hitam Nasional Versi 3.

Pemberian sanksi didasari aturan yaitu peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa dan Peraturan LKPP nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksana pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dan lampirannya. Pemberian sanksi bukan atas dasar like or dislake suka atau tidak suka'.terangnya 

Menurutnya, sesuai Peraturan LKPP nomor 4 tahun 2021 Lampiran II.Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia Barang dan Jasa.

Pemberian sanksi dapat memberikan efek jera bukan hanya pada perusahaan yang sedang diberikan sanksi akan tetapi mempunyai pengaruh besar kepada calon penyedia lainnya, sehingga kedepan dapat melaksanakan kontrak sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani kedua belah pihak.

Alasan pihak penyedia langka nya Aspal dipasaran bukan menjadi alasan yang kuat, kecuali terjadinya Porce Majeure atau bencana alam. Tandasnya.[]

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar