Katapoint.id - Dalam upaya menggerakkan semangat berzakat dan memperkuat pengelolaan zakat, infak, serta harta keagamaan lainnya, Bupati Aceh Selatan baru-baru ini menerbitkan Instruksi Nomor 01 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pendayagunaan Lembaga Baitul Mal Gampong. Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan yang lebih efisien dan terarah. Jumat, (28/03/25).
Instruksi ini dikeluarkan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang telah diperbaharui dengan Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Susunan Organisasi Baitul Mal Gampong. Dengan dilantiknya Pengurus Baitul Mal Gampong di seluruh wilayah Aceh Selatan, kebijakan ini menekankan pentingnya peran Baitul Mal Gampong dalam mengelola zakat, infak, wakaf, serta perwalian anak yatim di tingkat desa.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk dari Inisiator Pergerakan Sosial Kepemudaan (INPERSI) Aceh Selatan.
Ketua INPERSI Aceh Selatan, Indra Mudaris, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Bupati Aceh Selatan ini. Menurutnya, optimalisasi Baitul Mal Gampong merupakan langkah strategis untuk memberdayakan ekonomi masyarakat desa. “Baitul Mal Gampong yang dikelola dengan baik dapat mengurangi kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih baik,” ujar Indra.
Indra juga menambahkan bahwa pengelolaan dana zakat yang lebih baik akan memberikan dampak langsung yang positif bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
“Baitul Mal Gampong memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat nyata bagi umat, dengan cara yang lebih efisien dan tepat sasaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat. Dengan adanya sinergi yang lebih baik antara semua pihak, desa-desa di Aceh Selatan dapat menjadi lebih mandiri dan sejahtera.
Baitul Mal Gampong, yang berperan sebagai pilar dalam pengelolaan zakat dan harta keagamaan lainnya, diharapkan dapat menjadi lembaga yang lebih berdaya dan berdampak luas bagi masyarakat.
Melalui langkah strategis ini, masyarakat desa diharapkan akan merasakan perubahan yang signifikan dalam kualitas hidup mereka. Dengan pengelolaan zakat yang lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat, diharapkan kesenjangan sosial dapat berkurang, dan kesejahteraan umat dapat terwujud secara lebih merata di seluruh Aceh Selatan.
Dalam jangka panjang, instruksi ini tidak hanya bertujuan menjadikan Baitul Mal Gampong sebagai lembaga pengelola dana sosial yang efisien, tetapi juga sebagai pendorong utama dalam mewujudkan ekonomi desa yang lebih mandiri, berkelanjutan, dan membawa berkah bagi seluruh masyarakat.[]