Trending

FPMPA NGOPI bareng Ketua OJK Aceh bahas Dualisme Kepemimpinan Bank Aceh Dinilai Cacat Hukum

Redaksi - Admin
Kamis, 20 Maret 2025

FPMPA NGOPI bareng Ketua OJK Aceh bahas Dualisme Kepemimpinan Bank Aceh Dinilai Cacat Hukum
Sosok

1,218 views

Katapoint.id -  Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) melakukan ngopi bareng dengan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh di warkop kulam kupi kuta alam membahas polemik dualisme kepemimpinan di Bank Aceh. FPMPA menilai bahwa kondisi ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan daerah. Banda Aceh, 19 Maret 2025

Status Fadhil Ilyas Dipertanyakan

Dalam diskusi tersebut, FPMPA mempertanyakan kedudukan Fadhil Ilyas dan numairi yang masih menjabat sebagai Direksi bank aceh meskipun telah diberhentikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Maret 2025 yang di hadiri dan dipimpin langsung oleh Gubernur aceh muzakir manaf dan dihadiri oleh seluruh bupati dan walikota baik secara offline dan online.

Keputusan pemberhentian tersebut telah tercatat secara resmi dalam Akta Notaris No. 27 tanggal 14 Maret 2025 yang dibuat oleh Notaris Cut Era Fitryeni, SH, M.Kn. Namun, pada 17 Maret 2025, Gubernur aceh muzakir manaf kembali membuat RUPSLB yang mengangkat kembali Fadhil Ilyas dan numeri sebagai direksi, yang ironisnya gubernur aceh juga menunjuk fadhil ilyas sebagai PLT direktur utama, hal tersebut menimbulkan kebingungan hukum dan administrasi di internal Bank Aceh.

OJK: Kegiatan Administrasi Fadhil Ilyas Tidak Sah

FPMPA juga mempertanyakan keabsahan seluruh kegiatan administrasi yang telah dilakukan oleh Fadhil Ilyas sejak 18 Maret 2025 hingga saat ini, mengingat status hukumnya yang masih diperdebatkan.

Dengan spontan, Ketua OJK Aceh menegaskan bahwa segala aktivitas yang dilakukan oleh Fadhil Ilyas dalam kapasitasnya sebagai PLT Direktur Utama adalah tidak sah. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan belum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK No. 39 Tahun 2016.

“OJK sangat jelas dalam aturannya. Setiap direksi yang telah diberhentikan dan diangkat kembali harus mengikuti fit and proper test sebelum menjalankan tugasnya. Tanpa itu, segala tindakan yang dilakukan tidak memiliki kekuatan hukum,” tegas Ketua OJK Aceh.

FPMPA Desak Kejelasan dan Tindakan Tegas

Mendengar jawaban dari OJK, FPMPA semakin yakin bahwa proses pengangkatan kembali Fadhil Ilyas sebagai PLT Direktur Utama penuh dengan kejanggalan hukum. FPMPA meminta OJK untuk segera memberikan kepastian hukum atas kepemimpinan di Bank Aceh guna mencegah risiko hukum dan kepercayaan publik terhadap bank milik daerah ini.

Selain itu, FPMPA juga mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah akibat dualisme kepemimpinan ini.

“Kami tidak ingin kondisi ini berlarut-larut. Bank Aceh adalah bank milik daerah yang mengelola dana triliunan rupiah. Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang membuat bank ini menjadi korban. OJK dan aparat penegak hukum harus segera bertindak,” pungkas perwakilan FPMPA.

Dengan adanya kejelasan dari OJK bahwa aktivitas Fadhil Ilyas sebagai PLT Direktur Utama tidak sah, FPMPA berharap Bank Aceh segera mendapatkan kepemimpinan yang sesuai aturan, transparan, dan dapat menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas keuangan daerah.[]

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar