Trending

Utang Rp.184,2 Milyar, FORMAKI Desak di Usut Tuntas, Siapa Bertanggung Jawab.?

Yong - Redaksi
Jumat, 11 Juli 2025

Utang Rp.184,2 Milyar, FORMAKI Desak di Usut Tuntas, Siapa Bertanggung Jawab.?
Daerah

190 views

Katapoint.id -Banda Aceh - Formaki - Menanggapi pernyataan resmi Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS mengenai kondisi fiskal daerah yang mengalami defisit riil sebesar Rp267,3 miliar dan utang belanja warisan tahun 2024 yang mencapai Rp184,2 miliar, Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak dilakukan pemeriksaan  total terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Aceh Selatan pada periode sebelumnya tersebut.

“Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembentukan utang sebesar itu. Kami menilai, narasi kondisi anggaran ‘minus’ tidak cukup hanya disampaikan ke publik tanpa diikuti langkah konkret pengungkapan aktor dan proyek-proyek yang menyumbang defisit tersebut,” tegas Ketua FORMAKI Alizamzami dalam pernyataannya, Jum,at (11/7/2025).

Berdasarkan data yang disampaikan, utang belanja mencapai Rp.184.214.570.873,99 sementara penggunaan dana earmark pusat pada 2024 sebesar Rp132.362.340.202,33, mengindikasikan pengelolaan fiskal yang buruk dan kemungkinan adanya pembelanjaan yang melebihi kemampuan kas.

FORMAKI menyoroti riga hal pokok :Asal-Usul dan peruntukan utang belanja, menuntut transparansi atas rincian utang per SKPK, nama kegiatan, mitra kontraktor, serta status realisasi fisik dan keuangannya. Potensi Penyimpangan dalam Penggunaan Dana Earmark

Penggunaan earmark yang tidak sesuai peruntukan harus ditelusuri. Jika terjadi penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban administratif hingga pidana.tegasnya

Tuntutan Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat dan BPKP, FORMAKI mendesak dilakukannya audit investigatif oleh Inspektorat Aceh dan BPKP terhadap belanja daerah 2023–2024, khususnya proyek-proyek yang menyumbang pembengkakan anggaran.

Selanjutnya, Formaki akan ambil langkah denga mengajukan permintaan resmi dokumen LHP, LHR, dan data utang belanja ke Pemkab dan Inspektorat.Mengirim surat terbuka ke DPRK Aceh Selatan untuk segera membentuk Pansus Keuangan Daerah.Melakukan investigasi independen terhadap sejumlah proyek multiyears dan kegiatan strategis berbiaya besar pada 2024.

“Pernyataan Bupati tentang kondisi minus adalah awal dari keterbukaan. Tapi keterbukaan itu harus ditindaklanjuti dengan langkah audit, transparansi, dan penegakan hukum. Jangan sampai rakyat diminta berhemat sementara penyimpangan dibiarkan tanpa akuntabilitas,”pungkasnya.[]

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar