Dorong Implementasi Qanun LKS dan Pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Katapoint.id - Tapaktuan - Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK), Ozy Risky SE, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk segera menangani persoalan maraknya praktik rentenir yang semakin mencengkeram masyarakat kecil.
Ia menilai praktik tersebut telah merusak tatanan ekonomi lokal, mengancam kesejahteraan warga, serta bertentangan dengan prinsip ekonomi islam dan aturan syariat islam yang berlaku di bumi Aceh.
“Maraknya praktik rentenir adalah bentuk kegagalan sistemik dalam menghadirkan akses pembiayaan yang adil dan syar’i. Masyarakat terpaksa berutang kepada pihak tidak resmi dengan bunga mencekik karena tidak ada pilihan lain. Ini harus segera diatasi,” ujar Ozy Risky dalam pernyataannya, Jumat 1 Agustus 2025.
Di berbagai kecamatan di Aceh Selatan, terutama daerah pesisir dan pedalaman, banyak pelaku UMKM, petani, dan pedagang kecil yang mengandalkan pinjaman rentenir untuk modal usaha. Tanpa perlindungan hukum dan akses alternatif, mereka terjebak dalam lingkaran utang berbunga tinggi, bahkan berisiko kehilangan aset.
“Di satu sisi kita mendorong ekonomi kerakyatan, tapi di sisi lain masyarakat dibiarkan menjadi korban sistem pinjaman liar. Ini kontradiktif,” lanjut Ozy.
Ozy meminta Pemkab Aceh Selatan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk menindak tegas praktik rentenir yang melanggar hukum dan nilai-nilai syariat. Ia juga mendorong penerbitan regulasi berbasis Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai bentuk perlindungan hukum dan dasar pembentukan sistem pembiayaan syariah di tingkat daerah.
“Qanun LKS bukan sekadar aturan administratif, tapi instrumen penting untuk mewujudkan keadilan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kekhususan Aceh sebagai daerah syariat,” katanya.
Ozy menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan harus segera merealisasikan visi dan misi pemerintahan H Mirwan MS - H Baital Mukadis yang telah mencantumkan agenda pembangunan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sebagai solusi konkrit. LKMS diyakini menjadi jalan keluar bagi masyarakat kecil yang selama ini tidak terlayani oleh perbankan formal maupun lembaga keuangan syariah besar.“LKMS harus hadir sebagai pilar pemberdayaan ekonomi rakyat. Ini bukan sekadar program keuangan, tapi bagian dari misi besar melepaskan masyarakat dari jeratan sistem ribawi,” ujar Ozy.
Menurut Ozy, ekonomi Aceh Selatan harus dibangun dari bawah, melalui pendekatan kerakyatan yang berbasis pada nilai-nilai lokal, pemberdayaan usaha mikro, dan sistem keuangan syariah. Pemerintah harus memfasilitasi pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, dan akses permodalan berbasis syariah agar masyarakat bisa mandiri secara ekonomi. “Jika Pemkab serius ingin mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi, maka LKMS bukan pilihan, tapi keharusan,” pungkasnya.[]