Katapoint.id - Tapaktuan – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis di Kabupaten Aceh Selatan. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui surat bernomor 20220405-01-81700 tertanggal 5 April 2022.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), merujuk pada Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi itu, pemerintah pusat memiliki wewenang mencabut IUP apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam izin maupun peraturan perundang-undangan.
Namun, Pemerintah Aceh menilai keputusan tersebut tidak berlaku di wilayahnya. Hal ini berdasarkan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Aceh dalam urusan nasional. Dalam hal ini, Aceh memiliki kewenangan tersendiri dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Hal itu disampaikan oleh tokoh muda Kluet Tengah, Henneri, SH kepada media pada Jumat, 1 Agustus 2025.
“Dengan kekhususan yang dimiliki Aceh, pengelolaan pertambangan diatur melalui Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam qanun ini, kewenangan pencabutan IUP dan IUPK ada di tangan Gubernur Aceh,” jelas Henneri.
Ia menambahkan, secara hukum nasional memang IUP KSU Tiega Manggis sudah dicabut sejak 2022 dan Surat Keputusan Nomor 540/DPMPTSP/1687/IUP-OP1./2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama IUP operasi produksi Komoditas Bijih Besi DMP KSU Tiega Manggis itu tidak berlaku lagi. Namun karena Aceh menjalankan kekhususannya, keputusan tersebut tidak serta-merta berlaku. Jika IUP KSU Tiega Manggis benar-benar dicabut, maka PT Pinang Sejati Utama (PSU) yang memegang IUPK Pengangkutan dan Penjualan juga otomatis akan berhenti beroperasi karena keduanya saling berkaitan.
“Dalam Qanun Aceh juga disebutkan bahwa Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan IUP dan IUPK, termasuk evaluasi, penegakan hukum, dan pemberian sanksi administratif,” ujar Henneri.
Menurutnya, langkah Bupati Aceh Selatan yang mengeluarkan surat evaluasi terhadap KSU Tiega Manggis dan Direktur PT PSU melalui surat Nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 adalah tindakan yang sah dan sesuai dengan ketentuan qanun Aceh.
“Bahkan, Bupati Aceh Selatan juga berwenang memberikan rekomendasi pencabutan izin terhadap KSU Tiega Manggis dan PT PSU jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban sebagai pemegang IUP dan IUPK,” tegas alumni fakultas Hukum USK tersebut.
Henneri pun menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati Aceh Selatan dalam upaya membela kepentingan rakyat dan daerah. “Kami mendukung Bupati Aceh Selatan untuk tetap konsisten dan tegas,” pungkasnya.[]