Trending

Terkait Isu Berkembang, Ini Klarifikasi PT.Aceh Lestari Indo Sawita (Alis)

Yong - Redaksi
Sabtu, 19 Juli 2025

Terkait Isu Berkembang, Ini Klarifikasi PT.Aceh Lestari Indo Sawita (Alis)
Daerah

112 views

Katapoint.id - Tapaktuan - Terkait garapan lahan belum memiliki HGU, PT Aceh Lestari Indo Sawita tidak membantah bahwa memang belum memiliki.Maka perlu meluruskan bahwa HGU sudah pada tahap pengurusan, masih dalam proses.

Untuk mendapatkan HGU maka kami harus menyiapkan dokumen-dokumen sebagai bahan kelengkapan sehingga HGU itu keluarkan. Ungkap Staf Direktur PT.ALIS, Budi Harjo,di Tapaktuan, Jum,at 18 Juli 2025

Budi menyebut adapun dokumen yang sudah kami miliki saat ini, UKL-UPL  dikeluarkan 01 Mei 2024. PKKPR yang dikeluarkan tanggal 21 Mei 2024,. pertimbangan Teknis 18 September 2024, oleh kepala Dinas Pertanian perkebunan Aceh, perizinan berbasis resiko dikeluarkan tanggal 20 september 2024 dan Persetujuan Rencana kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan disetujui Bulan Desember 2024 .

Semua dokumen ini melalui tahap per tahap dari mulai rekomendasi desa sampai pada persetujuan rencana ini keluar sebagai dokumen untuk proses HGU dikeluarkan, memang benar bahwa belum memiliki HGU tetapi tahapan yang sedang dilakukan adalah bagian dari proses untuk langkah selanjutnya.ujarnya.

Terkait bahwa lahan sedang garap, sekarang masuk dalam kawasan Suaka Marga Satwa Singkil. Kita sudah lakukan pemetaan dan turun ke lokasi pada tanggal 7 Juli 2025 dan tidak terdapat dalam pemetaan itu masuk dalam kawasan Suaka Marga Satwa Singkil seperti yang diasumsikan.

Terkait PT.Aceh Lestari Indo Sawita berkewajiban memenuhi kewajiban untuk Plasma 20 persen. Kita sudah duduk dengan masyarakat dari kedua desa untuk membentuk koperasi yang akan mengelola lahan plasma yang mencapai 270 Hektar, dan itu akan kita lakukan begitu HGU sudah keluar sebagai landasan untuk pengolahan lebih lanjut.

Pada intinya tahapan dengan masyarakat sudah di lakukan, dan itu boleh dikonfirmasikan kepada masyarakat setempat. cetus Budi

Lebih lanjut, mengenai lahan yang diasumsikan bahwa sudah menggarap lahan, itu tidak benar lokasi yang dibersihkan sekarang sebanyak 40 Hektar itu adalah lokasi pembibitan, itu dilakukan mengantisipasi kemungkinan disaat HGU keluar, bibit sudah siap adakan, sehingga waktu HGU keluar lahan garap bibitnya sudah siap tanam.

Harapan kepada Pemerintah untuk bisa memberikan izin HGU, bisa dikeluarkan segera sehingga tidak terjadi asumsi yang bukan-bukan terhadap perusahaan. Karena itu meminta dukungan kepada masyarakat.Kami yang sedang berinvestasi dan pastikan tidak ada tahapan yang di langgar, sejauh ini berjalan dengan ketentuan yang berlaku.tandasnya.[]

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar