Trending

Empat Pulau Harus Kembali ke Pangkuan Tanah Rencong: Inpersi Aceh Selatan Desak Kemendagri Jangan Abaikan Marwah Aceh

Yong - Redaksi
Sabtu, 14 Juni 2025

Empat Pulau Harus Kembali ke Pangkuan Tanah Rencong: Inpersi Aceh Selatan Desak Kemendagri Jangan Abaikan Marwah Aceh
Sosok

314 views

Katapoint.id - Polemik seputar status kepemilikan empat pulau yang dahulu bagian dari Provinsi Aceh kembali mencuat dan mengundang kritik keras dari masyarakat Aceh. Keempat pulau yang dimaksud yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, kini tercatat secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara. Sabtu(14/06/25).

Ketua Inisiator Pergerakan Sosial Kepemudaan (Inpersi) Aceh Selatan, Indra Mudaris, menegaskan bahwa langkah pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan “kajian ulang” bukan solusi, melainkan bentuk kelambanan struktural dan pengabaian terhadap marwah Aceh.

" Kita tidak sedang bicara tentang koordinat semata, tapi ini soal harga diri dan marwah Aceh. Empat pulau itu adalah bagian dari Aceh, dan sejarah mencatatnya dengan tinta yang tidak bisa dihapus hanya dengan meja rapat Jakarta," tegas Indra.

Kemendagri dijadwalkan menggelar rapat pada Selasa, 17 Juni 2025, bersama Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (PNR), untuk mengevaluasi penetapan nama dan batas wilayah pulau tersebut. Namun bagi Inpersi, proses ini tak lain hanya formalitas yang berulang dan berpotensi mengaburkan jejak historis serta identitas hukum keempat pulau tersebut.

 Bek cok tanoh kamoe peu nyang tamong bak peta Jakarta! Tanoh nyan marwah, tanoh nyan darah Aceh, Hana jeut jroh tanoh nyan hana meupat-pat." tegas Indra.

Dokumen resmi menunjukkan bahwa pada tahun 1992, keempat pulau tersebut telah dimasukkan ke dalam Peta Wilayah Administratif Kabupaten Aceh Singkil, bagian dari Provinsi Aceh. Bahkan lebih jauh, keberadaan masyarakat Aceh yang sesekali beraktivitas di pulau-pulau tersebut serta adanya tugu batas yang dibangun oleh Aceh Singkil menjadi bukti kultural dan geografis bahwa wilayah itu bukan bagian dari Sumatera Utara.

Tak hanya itu, MoU Helsinki 2005 yang menjadi tonggak penting rekonsiliasi antara Aceh dan Pemerintah Indonesia, secara eksplisit mengakui Aceh sebagai wilayah yang memiliki otonomi khusus berdasarkan batas-batas wilayah administratif sebelumnya yang berarti, setiap pengurangan batas tanpa persetujuan rakyat Aceh merupakan pelanggaran moral dan semangat perdamaian.

Indra menilai pemerintah pusat telah mempertontonkan sikap yang tidak adil dan cenderung mengaburkan sejarah Aceh. Penghilangan perlahan wilayah-wilayah Aceh dari peta nasional bukan sekadar tindakan administratif, melainkan pemangkasan identitas yang seharusnya tidak bisa ditawar.

"Pulau Aceh bukan warisan yang bisa ditukar guling! Bukan bagian dari tawar-menawar peta kekuasaan. Kami punya sejarah, punya bukti, dan punya kehormatan yang tidak bisa dikebiri oleh kepentingan pusat". tegasnya.

Empat pulau itu bukan sekadar nama. Itu adalah bagian dari darah, warisan, dan marwah Tanah Rencong. Siapa pun yang mencoba mengaburkan kebenaran ini, sedang bermain api dengan kehormatan Aceh. []

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar