Trending

Jaksa Sabang Geledah Kantor Keuchik Cot Ba'u Sukajaya

Yong - Redaksi
Rabu, 13 Agustus 2025

Jaksa Sabang Geledah Kantor Keuchik Cot Ba'u Sukajaya
Hukum dan HAM

69 views

Katapoint.id - Sabang - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penggeledahan di Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u Kecamatan Sukajaya Kota  

Sabang terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Gampong Cot Ba’u T.A 2019 sampai dengan T.A 2023. 

Pengeledahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H. yang mana pada penggeledahan tersebut di temukan dokumen-dokumen yang di butuhkan penyidik untuk memperkuat bukti dugaan penyimpangan dalam kegiatan Penggunaan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Gampong Cot Ba’u". Rabu 13 Agustus 2025 

Pada kesempatan itu Kajari Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Mohamad Rizky, S.H., M.H., menyampaikan “bahwa pelaksanaan penggeledahan ini merupakan  

bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan  akuntabel demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat”. 

Pelaksanaan penggeledahan turut mendapatkan dukungan penuh dari personel  Kodim 0112/Sabang. Kehadiran personel TNI ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan  keamanan, menjaga situasi tetap kondusif, serta memberikan rasa aman bagi tim penyidik dan  pihak-pihak terkait selama kegiatan berlangsung. ujarnya 

Mohd Risky mengungkapkan penggeledahan ini dilaksanakan untuk mencari dan mendapatkan dokumen  tambahan yang sangat diperlukan dalam proses pembuktian serta penetapan calon tersangka. Sejak  bulan November 2024, tim penyidik telah melakukan penyidikan atas perkara ini dan saat ini tengah berkoordinasi dengan tim auditor guna menghitung besaran kerugian keuangan negara.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam dimulai pada Pukul 10.30 Wib 

dan berakhir pada Pukul 13.30 WIB. Seluruh dokumen yang diperoleh dibawa ke Kantor Kejaksaan  Negeri Sabang untuk diteliti lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Sabang menegaskan bahwa setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor, penyidik akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh".terangnya.|[]

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar