Katapoint.id | Banda Aceh – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat desa. Melalui audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, YBHA mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa. Jumat (29/08/2025)
Isu keterbatasan akses bantuan hukum di pedesaan selama ini menjadi problem utama di Aceh. Banyak warga, terutama perempuan dan anak, masih menghadapi kasus kekerasan, sengketa keluarga, hingga persoalan pidana maupun perdata tanpa memahami mekanisme hukum yang berlaku. Hambatan tersebut diperparah oleh kondisi ekonomi, rendahnya literasi hukum, serta minimnya jumlah advokat di wilayah pedesaan.
Rencana pembentukan Posbakum di desa memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menegaskan kewajiban negara untuk menjamin akses layanan hukum bagi masyarakat miskin. Selanjutnya, perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memperkuat peran desa dalam memberikan pelayanan publik, termasuk layanan hukum.
Di Aceh, penguatan Posbakum juga sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, yang menempatkan hukum adat dan pelayanan masyarakat sebagai bagian penting dari kehidupan desa. Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 turut mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum oleh organisasi terakreditasi, sementara Permenkumham Nomor 63 Tahun 2016 memberikan pedoman teknis pelaksanaannya, termasuk penguatan Posbakum di pengadilan maupun wilayah.
Landasan konstitusional pun sangat jelas, yakni Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, inisiatif pembentukan Posbakum di desa bukan hanya program kelembagaan, melainkan amanat hukum yang wajib dijalankan demi terpenuhinya hak-hak dasar warga negara.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh menegaskan bahwa inisiatif ini telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) bersama Mahkamah Agung (MA), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Melalui MoU ini, kami berharap ke depan tersedia alokasi anggaran yang jelas untuk mendukung keberadaan Posbakum di desa,” ujar perwakilan Kanwil Kemenkumham Aceh.
YBHA menyambut baik langkah tersebut, sejalan dengan program “Empowering Community to Save Women and Children” yang mendapat dukungan dari Kedutaan Besar Selandia Baru. Program ini mencakup pelatihan paralegal dan sosialisasi hukum di empat kabupaten/kota di Aceh.
Hingga kini, YBHA telah melatih sedikitnya 75 paralegal komunitas di Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Aceh Utara. Kehadiran paralegal dinilai sangat penting, karena mereka berperan sebagai pendamping masyarakat sekaligus calon penggerak Posbakum di desa.
“Pemberdayaan paralegal lokal adalah kunci. Mereka akan menjadi ujung tombak dalam memastikan masyarakat desa tidak lagi buta hukum dan mendapatkan pendampingan yang layak,” tegas Direktur YBHA-PM, Rudy Bastian, S.H.
Kolaborasi antara Kemenkumham Aceh dan YBHA Peutuah Mandiri disebut sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemerataan akses keadilan. Dengan adanya Posbakum di desa-desa, masyarakat Aceh, terutama kelompok rentan, diharapkan lebih mudah memperoleh perlindungan hukum yang adil dan setara.