Katapoint.id | Aceh Utara – Kanit II PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Aipda T. Arie Andi, S.H., S.A.B., tampil sebagai pemateri dalam pelatihan paralegal yang digelar Yayasan Bantuan Hukum Anak Peutuah Mandiri (YBHA-PM). Kehadirannya menegaskan pentingnya peran paralegal dalam membantu masyarakat, khususnya perempuan dan anak, mendapatkan akses keadilan. Rabu, (03/09/2025)
Dalam penyampaian materinya, Aipda Arie mengungkapkan rasa bangganya karena dalam lima tahun terakhir tingkat pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh Utara meningkat signifikan. Menurutnya, tren tersebut bukan semata menunjukkan tingginya kasus, tetapi juga keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.
“Faktor ekonomi, lingkungan, hingga lemahnya pengawasan turut menjadi pemicu terjadinya kekerasan. Oleh karena itu, pemahaman paralegal terhadap teknik pendampingan klien di kepolisian menjadi krusial,” jelasnya. Materi tersebut merupakan salah satu dari sembilan modul wajib yang harus dikuasai setiap paralegal.
Fasilitator pelatihan, Rudy Bastian, S.H., turut menegaskan pentingnya keterampilan ini. “Banyak kasus kekerasan bermuara pada proses hukum di kepolisian. Maka, paralegal harus paham langkah-langkah pendampingan korban sejak awal,” katanya.
Aipda Arie menambahkan, paralegal memiliki peran strategis dalam membantu aparat kepolisian memahami kronologi kasus secara menyeluruh. Ia juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberi masukan.
“Paralegal yang bekerja di bawah supervisi advokat dapat mendampingi korban selama proses di kepolisian dan memastikan hak-hak korban terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Manager Program YBHA-PM, Elvida, berharap pelatihan ini menjadi jembatan bagi masyarakat di pedalaman Aceh Utara untuk lebih mudah mengakses layanan hukum. Selain teknik pendampingan, peserta juga akan dibekali materi mengenai hak-hak hukum, prosedur mediasi, hingga strategi advokasi berbasis partisipatif di tingkat desa.
Pelatihan paralegal ini berlangsung selama dua hari dan sebelumnya telah digelar di Aceh Barat serta Aceh Jaya pada 24–27 Juli 2025. Program ini merupakan bagian dari inisiatif Empowering Community to Protect Women and Children yang didukung Kedutaan Besar Selandia Baru melalui Head Embassy Fund (HEF).
Ke depan, YBHA-PM juga akan melakukan sosialisasi hukum di 12 desa di Aceh Besar dan Aceh Jaya. Rangkaian kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak di wilayah pedalaman Aceh.