Trending

Pelatihan Paralegal di Aceh Jaya Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat dan Perlindungan Perempuan-Anak

Adid - Redaksi
Sabtu, 26 Juli 2025

Pelatihan Paralegal di Aceh Jaya Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat dan Perlindungan Perempuan-Anak
Hukum dan HAM

37 views

Katapoint.id | Aceh Jaya – Guna memperkuat partisipasi masyarakat dalam akses keadilan dan perlindungan hukum, Yayasan Bantuan Hukum Anak Peutuah Mandiri menyelenggarakan pelatihan paralegal selama dua hari, pada 24–25 Juli 2025, bertempat di Gedung Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya.

Sebanyak 25 peserta dari lima gampong yaitu Babah Dua (Indra Jaya), Lhokreut (Sampoinit), Tuwi Kareung (Pasie Raya), Dayah Baroe (Krueng Sabee), dan Gampong Baro (Setia Bakti) mengikuti kegiatan ini. Para peserta berasal dari beragam latar belakang, di antaranya keuchik, sekretaris gampong, anggota Tuha Peut, dan perwakilan perempuan. (Sabtu, 3/7/2025)

Selama pelatihan, peserta dibekali dengan pemahaman dasar mengenai hukum nasional dan global, serta konsep hukum yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, materi pelatihan juga mencakup teknik penyusunan dokumen hukum, metode konsultasi hukum, kode etik paralegal, hingga strategi advokasi berbasis komunitas.

Direktur Yayasan Bantuan Hukum Anak Peutuah Mandiri, Rudy Bastian, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk menciptakan paralegal yang memiliki pengetahuan hukum memadai, mampu memberikan pendampingan hukum awal kepada warga, menjalin kolaborasi dengan lembaga hukum, serta memenuhi standar kompetensi sebagai paralegal.

"Paralegal bukanlah advokat, namun mereka memiliki peran penting sebagai jembatan keadilan bagi masyarakat akar rumput. Mereka harus bekerja di bawah supervisi advokat, sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," terang Rudy.

Kegiatan ini juga berfokus pada penguatan kapasitas komunitas untuk memberikan bantuan hukum secara partisipatif. Materi pelatihan menekankan pada pemahaman hak asasi manusia, sistem peradilan perlindungan perempuan dan anak, keterampilan dasar pendampingan kasus, teknik mediasi komunitas, hingga pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan.

Salah satu sesi menarik dalam pelatihan ini adalah simulasi penanganan kasus kekerasan, seperti KDRT dan pelecehan anak. Dalam sesi ini, peserta dilatih melakukan langkah awal penjangkauan, observasi korban, hingga teknik pengumpulan barang bukti seperti pakaian atau dokumen pendukung lainnya—yang merupakan keterampilan esensial seorang paralegal di lapangan.

"Paralegal komunitas bukan sekadar memahami hukum, tetapi juga harus mampu membangun kepercayaan masyarakat, menjadi pendengar yang empatik, serta memberikan solusi berbasis hukum," ujar Nila Sari, advokat yang menjadi narasumber dalam pelatihan tersebut.

Pelatihan ini merupakan bagian dari program Empowering Community to Protect Women and Children yang dilaksanakan di empat wilayah: Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Besar, dan Aceh Utara. Program ini mencakup pelatihan paralegal, seminar, hingga kampanye edukatif tentang hukum perlindungan perempuan dan anak, dan didukung oleh Kedutaan Besar Selandia Baru.

“Minimnya tenaga pendamping hukum di tingkat komunitas selama ini membuat banyak kasus tidak tertangani secara maksimal. Pengetahuan masyarakat juga terbatas. Karena itu, kami melatih masyarakat agar memiliki kemampuan dasar hukum, dan menjadi garda terdepan dalam membantu sesama mengakses keadilan,” tegas Rudy Bastian dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung kerja-kerja paralegal dalam pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah gampong.

Senada dengan itu, Keuchik Gampong Babah Dua, Suanda, menekankan pentingnya sosialisasi hukum di tingkat akar rumput. 

“Kami juga berharap ada perumusan Qanun Gampong tentang perlindungan perempuan dan anak, sehingga masyarakat memahami proses hukum secara bijaksana,” tuturnya.

Menjelang penutupan pelatihan, seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk memperkuat solidaritas dalam gerakan perlindungan perempuan dan anak. Mereka bertekad menjadi agen perubahan yang edukatif dan advokatif, sekaligus membangun kesadaran hukum yang adil dan konstruktif di tengah masyarakat.

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar