Katapoint.id - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapaktuan kembali membuka layanan konsultasi wakaf yang terbuka untuk umum. Layanan ini merupakan bentuk komitmen KUA Tapaktuan dalam memberikan pendampingan, edukasi, dan penyelesaian persoalan keagamaan, khususnya terkait wakaf, baik bagi masyarakat umum, penyuluh agama Islam, maupun penghulu. Pada hari Rabu, 22 April 2026,
Beberapa waktu terakhir, KUA Tapaktuan telah menerima kedatangan ahli waris dari Almarhumah Dewi Agustina. Kedatangan tersebut bukanlah yang pertama, melainkan sudah beberapa kali dilakukan guna berkonsultasi terkait status dan pengelolaan tanah wakaf yang telah diikrarkan semasa hidup almarhumah.
Perlu diketahui bahwa semasa hidupnya, Almarhumah Dewi Agustina telah melakukan proses wakaf secara resmi dan sah menurut hukum negara maupun syariat Islam. Bahkan, proses tersebut juga telah dimediasi oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Tapaktuan pada tahun 2025, yang menunjukkan bahwa wakaf tersebut telah melalui proses hukum dan pertimbangan yang matang.
Adapun wakaf tersebut telah dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf Nomor WT.1/00001/1101081/2024, yang ditandatangani oleh:
• Pewakif (Dewi Agustina)
• Nazhir
• Dua orang saksi
• Disahkan oleh Kepala KUA Tapaktuan
Akta Ikrar Wakaf tersebut ditandatangani pada tanggal 16 Juli 2024, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Sertipikat Wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Selatan yang ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 2024.
Ini menunjukkan bahwa secara hukum dan administrasi, wakaf tersebut telah sempurna dan sah.
Sementara itu, Almarhumah Dewi Agustina telah pulang ke rahmatullah pada tanggal 14 Maret 2026, sekitar satu pekan sebelum Idul Fitri 1447 H, dalam suasana bulan suci Ramadhan. Meninggal dunia pada bulan Ramadhan merupakan suatu kemuliaan tersendiri, dan kita semua mendoakan semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT. Aamiin.
Wakaf dalam Perspektif Al-Qur’an
Wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Allah SWT berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
" Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai." (QS. Ali Imran: 92)
Ayat ini menjelaskan bahwa seseorang tidak akan mencapai derajat kebajikan yang sempurna kecuali dengan menginfakkan harta yang dicintai, termasuk melalui wakaf.
Selain itu Allah juga berfirman:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ
"Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap tangkai ada seratus biji." (QS. Al-Baqarah: 261)
Ayat ini menunjukkan bahwa pahala wakaf terus mengalir walaupun pewakif telah meninggal dunia.
Wakaf dalam Hadis Rasulullah SAW
Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
"Apabila manusia meninggal dunia maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim)
Wakaf termasuk dalam kategori sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakif telah meninggal dunia. Oleh karena itu, apa yang telah dilakukan oleh Almarhumah Dewi Agustina merupakan amal yang sangat mulia dan menjadi investasi akhirat bagi beliau.
Wakaf dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa wakaf yang telah diikrarkan secara sah tidak dapat ditarik kembali. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam prinsip hukum wakaf bahwa:
Wakaf bersifat kekal dan tidak boleh dialihkan kepemilikannya
Dalam Kompilasi Hukum Islam dan juga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dijelaskan bahwa:
1. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan
2. Harta wakaf menjadi milik Allah SWT untuk kepentingan umum
3. Pengelolaan wakaf menjadi tanggung jawab nazhir
Ini berarti bahwa setelah wakaf dilakukan dan telah memiliki Akta Ikrar Wakaf serta Sertipikat Wakaf, maka secara hukum wakaf tersebut sudah berkekuatan tetap.
Pendapat Ahli Waris dan Penyelesaian Bijak
Dalam konsultasi yang berlangsung di KUA Tapaktuan, salah satu ahli waris menyampaikan harapan agar dibuatkan papan nama atas nama orang tua dari Dewi Agustina dan ahli warisnya. Permintaan tersebut merupakan bentuk aspirasi yang patut dipertimbangkan selama tidak mengubah substansi wakaf dan tetap sesuai dengan aturan syariat serta hukum yang berlaku.
Pendekatan yang bijak dan musyawarah menjadi langkah terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini. Islam sangat menganjurkan penyelesaian masalah dengan cara damai dan penuh hikmah.
Allah SWT berfirman:
وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
"Dan perdamaian itu lebih baik."
(QS. An-Nisa: 128)
Ayat ini mengajarkan bahwa musyawarah dan perdamaian merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan keluarga maupun sosial.
Hikmah dari Peristiwa Ini
Peristiwa ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat bahwa:
1. Wakaf harus dilakukan secara jelas dan tertulis
2. Wakaf sebaiknya dimusyawarahkan dengan keluarga
3. Wakaf merupakan amal jariyah yang sangat mulia
4. KUA memiliki peran penting dalam pendampingan wakaf
KUA Tapaktuan sebagai lembaga pelayanan masyarakat akan terus membuka ruang konsultasi bagi siapa saja yang membutuhkan, khususnya dalam persoalan wakaf, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Semoga Almarhumah Dewi Agustina mendapatkan pahala yang terus mengalir dari wakaf yang telah beliau lakukan, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keberkahan.
اللهم اغفر لها وارحمها وعافها واعف عنها
"Ya Allah ampunilah dia, rahmatilah dia, sejahterakan dia dan maafkanlah dia."
Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.
Penulis: Muhammad Ali Akbar, M.Pd.I
Penyuluh Agama Islam KUA Tapaktuan