Trending

LPS Pertanyakan Komitmen Pemerintah Aceh Dalam Memberantas Tambang Ilegal

Yong - Redaksi
Rabu, 17 Juni 2026

LPS Pertanyakan Komitmen Pemerintah Aceh Dalam Memberantas Tambang Ilegal
Daerah

93 views

Katapoint.id - Banda Aceh – Lingkar Publik Strategis (LPS) mempertanyakan keseriusan Pemerintah Aceh dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang hingga kini masih ditemukan beroperasi di berbagai wilayah Aceh.

Meski Pemerintah Aceh telah mengumumkan pembentukan Satgas dan Satgassus Penertiban Tambang Ilegal sejak 30 September 2025, hingga kini belum terlihat capaian yang signifikan dalam menghentikan praktik pertambangan tanpa izin yang menjadi ancaman serius bagi lingkungan, keselamatan masyarakat, dan tata kelola sumber daya alam Aceh.

Kepala Bidang Kajian Strategis Lingkar Publik Strategis, Ikhwanul Fuady, mengatakan bahwa pembentukan Satgas Penertiban Tambang Ilegal pada awalnya mendapat apresiasi luas dari masyarakat karena dianggap sebagai langkah konkret Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian publik. Rabu, 17/06/2026.

Namun, setelah lebih dari delapan bulan sejak pembentukannya diumumkan, keberadaan satgas tersebut dinilai belum menunjukkan hasil, bahkan keberadaan nyaris hilang.

“Sejauh mana kinerja Satgas yang dibentuk Pemerintah Aceh untuk memberantas tambang ilegal. Sebab hingga hari ini aktivitas pertambangan tanpa izin masih dilaporkan berlangsung di berbagai daerah. Seperti di Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya, bahkan kini juga merambah ke Aceh Besar dan beberapa wilayah lain di Aceh,” kata Ikhwanul Fuady.

Menurut Ikhwanul, ukuran keberhasilan sebuah satgas tidak cukup hanya pada pembentukan struktur atau pengumuman kebijakan, melainkan harus dibuktikan melalui hasil nyata di lapangan.

Masyarakat berhak mengetahui berapa lokasi tambang ilegal yang telah ditertibkan, berapa alat berat yang telah diamankan, siapa saja pelaku yang telah diproses hukum, serta bagaimana dampak operasi tersebut terhadap berkurangnya aktivitas pertambangan ilegal di Aceh.

“Sampai hari ini publik belum melihat laporan kinerja yang komprehensif terkait capaian Satgas Penertiban Tambang Ilegal. Ini penting disampaikan agar masyarakat dapat menilai apakah satgas tersebut benar-benar bekerja secara efektif atau tidak,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tambang ilegal tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Aktivitas tersebut berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran daerah aliran sungai, degradasi kawasan hutan, meningkatnya risiko bencana ekologis, serta hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan.

Ironisnya, di tengah belum terlihatnya capaian signifikan Satgas Penertiban Tambang Ilegal, aktivitas tambang ilegal di Aceh kembali memakan korban jiwa.

Pada 16 Juni 2026, tiga penambang emas dilaporkan meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka setelah tertimbun longsor di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya.

Menurut Ikhwanul, tragedi tersebut menjadi bukti nyata bahwa persoalan tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan manusia.

“Ketika tambang kembali memakan korban jiwa, maka persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa. Jatuhnya korban harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum. Negara tidak boleh hadir setelah korban berjatuhan, tetapi harus hadir untuk mencegahnya,” tegasnya.

Karena itu, menurut Ikhwanul, pemberantasan tambang ilegal harus menjadi agenda prioritas Pemerintah Aceh. Apalagi pembentukan Satgas sebelumnya dilakukan dengan alasan maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten di Aceh.

“Ketika pemerintah menyatakan serius memberantas tambang ilegal, maka yang ditunggu publik adalah hasil, bukan sekadar pernyataan. Jika setelah lebih dari delapan bulan tambang ilegal masih tetap beroperasi dan bahkan kembali menelan korban jiwa, maka pemerintah perlu menjelaskan kepada masyarakat apa kendala yang menyebabkan penanganan persoalan ini belum berjalan optimal,” katanya.

Ia juga meminta Kapolda Aceh untuk mengambil langkah yang lebih tegas dan terukur dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, komitmen menjaga lingkungan hidup yang selama ini digaungkan melalui berbagai program, termasuk semangat Green Policing, harus diwujudkan melalui tindakan nyata terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kami meminta Kapolda Aceh untuk menunjukkan keseriusan dalam menindak seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi bukti bahwa negara hadir dalam melindungi lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, dan menegakkan keadilan,” kata Ikhwanul.

Lebih lanjut, ia mendorong Pemerintah Aceh untuk membuka secara transparan perkembangan kerja Satgas Penertiban Tambang Ilegal kepada publik. Transparansi tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah diumumkan benar-benar berjalan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Jangan sampai Satgas yang dibentuk dengan harapan besar hanya menjadi simbol kebijakan tanpa dampak yang nyata. Aceh membutuhkan langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan, merugikan negara, dan kini kembali memakan korban jiwa,” tutup Ikhwanul Fuady.[]

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar