Trending

Serahkan IJOP kepada 11 LPQ, Kemenag Aceh Selatan Tekankan Pentingnya Legalitas dan Pembaruan Data

Yong - Redaksi
Kamis, 11 Juni 2026

Serahkan IJOP kepada 11 LPQ, Kemenag Aceh Selatan Tekankan Pentingnya Legalitas dan Pembaruan Data
Daerah

17 views

Katapoint.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), baru saja menyelenggarakan kegiatan penyerahan Izin Operasional (IJOP) Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Islam (EMIS) Tahun 2026.

Acara yang berlangsung di Mushala Al-Ikhlas Kantor Kementerian Agama setempat, dihadiri langsung oleh para pimpinan LPQ, operator data lembaga, serta penyuluh agama yang bertugas membina masyarakat agar terbebas dari buta aksara Al-Qur’an. Tapaktuan, Kamis, 11 Juni 2026

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 11 lembaga pendidikan Al-Qur’an resmi menerima dokumen izin operasional. Penerbitan izin ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat bahwa lembaga yang dipilihnya telah terdaftar secara resmi, memiliki landasan hukum yang jelas, serta berada di bawah bimbingan dan pengawasan langsung Kementerian Agama.

Hal ini menjadi langkah penting untuk menjamin kualitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an di daerah tersebut.

Menyikapi hal ini, Kepala Seksi PD Pontren Kankemenag Aceh Selatan, Ishar, S.Ag., M.Ag., menjelaskan bahwa kepemilikan izin operasional bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.

Ia menekankan agar setiap LPQ yang telah memiliki izin rutin memperbarui data kelembagaannya melalui dua sistem utama, yaitu EMIS dan SIPDAR-PQ. Menurutnya, data yang lengkap, akurat, dan selalu diperbarui menjadi dasar utama dalam memetakan kebutuhan riil lembaga, merancang program pembinaan yang tepat sasaran, serta memastikan penyaluran bantuan pemerintah dapat diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.

“Ketika data tercatat dengan baik dan diperbarui secara berkala, maka berbagai program penguatan pendidikan Al-Qur’an dapat disusun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. Dampak akhirnya adalah peningkatan kualitas pembelajaran yang diterima oleh para santri, sehingga tujuan utama pendidikan Al-Qur’an dapat tercapai secara maksimal,” ungkap Ishar. 

Senada dengan hal tersebut, Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Selatan, H. M. Suryadi Anwar, S.Ag., menegaskan bahwa legalitas lembaga dan validitas data merupakan dua fondasi utama yang tidak dapat dipisahkan dalam pengembangan lembaga keagamaan.

Keberadaan LPQ yang tertib dalam administrasi akan sangat memudahkan proses evaluasi kinerja, pelaksanaan pembinaan berkelanjutan, serta perencanaan program keagamaan yang lebih terarah dan terukur ke depannya.

Lebih lanjut, ia juga menggarisbawahi pentingnya membangun sinergi yang kuat antara pengelola lembaga, operator data, dan penyuluh agama. Peran aktif para penyuluh di tengah masyarakat dinilai sangat strategis untuk mempercepat upaya pemberantasan buta aksara Al-Qur’an, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak usia dini.[]

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar